Kusnadi Gugat Perdata Pihak PT.DAS
September 29, 2016 8:28 pm | Published by Admin | No commentLahataktual.com – Pemilik lahan bernama Kusnadi warga desa ulak pandan, Merapi Barat, ditemui wartawan di kediamanya kamis (29/9/2016) bahwa ia mengakui menerima uang sejumlah Rp 74,400,000, uang tersebut untuk membayar kompensasi agar angkutan truk batubara dari stokpile PT. DAS yang melewati dilahan miliknya di dusun 3 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, ” akunya lagi pemberian uang tersebut dari pihak PT. DAS ia meminta jalan untuk lewat angkutan batubara, di lahan miliknya 12 X 94 m2 di Dusun 3, Desa Tanjung Baru,
Kusnadi menambahkan sambil menirukan pembicaraan salah satu oknum kades bahwa yang ngurusin perusahaan ini ” Polda ” tutur Kusnadi yang ditakut – takuti oleh oknum kades,
Lahan Kusnadi masih dalam persidangan di PN Lahat, saya yang menggugat melalui kuasa hukum sdri, Anisah Maryani, SH,
Terang ” dia
Terpisah Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. DAS (Duta Alam Sumatera) saat dikirim pesan sms melalui via ponselnya oleh wartawan media ini hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait masalah lahan milik kusnadi warga ulak pandan yang sedang dalam sengketa dengan pihat PT. DAS dalam gugatan di PT. Lahat
Terpisah penasehat hukum Anisah Maryani,SH saat dihubungi via ponselnya 085273227XXX, kamis (29/6/2016) menanyakan soal kliennya kusnadi yang ia tangani dalam gugatan perdata di PN, Lahat kata ” Anisah saat ini dalam gugatan perdata terhadap PT. DAS, senin akan digelar sidang di PN.Lahat ” Pungkasnya (Bung/RED)
Comment Closed: Kusnadi Gugat Perdata Pihak PT.DAS
Sorry, comment are closed for this post.