KPU Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Agustus 14, 2022 7:05 pm | Published by Admin | No comment
Nasional
lahataktual.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup rangkaian pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu, (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Diketahui, rangkaian ini sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022 lalu.
“Hari ini 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, dilansir dari beritasatu.com
Meski demikian, Hasyim belum membeberkan lebih lanjut terkait rangkaian pendaftaran parpol kali ini. Hal itu bakal disampaikan saat konferensi pers di waktu berikutnya.
“Nanti data-data perkembangan informasi akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ungkapnya.
Diketahui, hingga hari terakhir pendaftaran parpol kali ini, sudah ada 40 parpol yang mendaftar ke KPU.
Berikut daftar 40 parpol yang mendaftar ke KPU:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasdem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Parsindo
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Pandu Bangsa (Ab/RED)
Tidak Ada Komentar untuk KPU Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024