KPK TETAPKAN HAKIM AGUNG DI MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI TERSANGKA
November 29, 2022 7:56 am | Published by Admin | No comment
Nasional
lahataktual.com
Aparat Penegak Hukum bukan berarti bisa terbebas dari jeratan hukum. Aparat Penegak Hukum yang seharusnya bisa konsisten menegakan hukum namun ternyata diduga berselingkuh, berkhianat kepada negara dengan manfaatkan wewenamgnya untuk memperkaya diri sendiri.
Berbicara masalah APH terjerat hukum,
KPK sudah menetapkan GS (Hakim Agung MA), PN (Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA) serta RN (Staf Hakim Agung GS) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Senin (28/11/2022)
KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang atas pemanggilan Tersangka GS. KPK berharap GS dapat bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Sehingga proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
KPK menetapkan dan menahan: PN (Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS) serta RN (Staf Hakim Agung GS) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPK telah menahan 10 tersangka dalam perkara yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 22 September lalu. Perkara ini bermula dari adanya dugaan pengondisian putusan perkara kasasi yang diajukan
HT (Swasta). PN, RN, dan tersangka lainnya diduga menerima sejumlah uang untuk pengondisian putusan kasasi tersebut. (Ab/RED)
Tidak Ada Komentar untuk KPK TETAPKAN HAKIM AGUNG DI MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI TERSANGKA