KPK TEGASKAN INSPEKTORAT TINDAK LANJUTI LAPORAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA
Januari 13, 2022 12:11 am | Published by Admin | No comment
Jakarta
lahataktual.com
Diketahui pada saat ini uang negara bermiliar miliar mengalir ke desa desa seluruh Indonesia dalam bentuk Dana Desa. Dana Desa ini sepenuhnya dikelolah oleh desa. Dalam hal ini pengelolaan dana desa bila tanpa pengawasan yang ketat , besar kemungkinan terjadi konspirasi di daerah daerah, maka bisa disebut kalau korupsi yang sangat besar sudah terjadi di desa.
Karena sudah menjadi rahasia umum, sejak adanya Dana Desa, banyak para oknum Kepala Desa berobah drastis kehidupannya meraih status menjadi orang kaya baru (OKB) di desa.
Bayangkan, pada tahun anggaran 2021 ada sebesar Rp 72 Triliun anggaran dana desa. Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada 13/07/2021 lalu.
Hingga 11 Juli 2021 sebesar Rp 28,82 triliun dana desa atau 40,02 persen dari Rp 72 triliun yang dianggarkan telah dicairkan. Dana Desa ini telah dicairkan ke 69,661 desa atau sebesar 92,93 persen dari 75.961 desa di Indonesia.
Besarnya Dana Desa tersebut, untuk pencegahan korupsi dana desa, hal itu kembali mendapat perhatian serius dari Lembaga anti rasuah KPK.
Terkait pencegahan korupsi dana desa, sebenarnya sudah sejak 2015 dan KPK telah menyelesaikan kajian terkait pengelolaan keuangan desa. Hal itu disampaikan Jubir KPK di Jakarta, (11/01/2022).
Dalam kajian tersebut KPK menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
KPK merekomendasikan agar membangun mekanisme pengawasan partisipatif, rekrutmen pendamping kredibel membantu aparat mengalokasikan dana, membuat laporan penggunaannya dan menjamin wilayah kerja Kemendagri dan Kemendes, Transmigrasi & Daerah Tertinggal, untuk tidak tumpang-tindih.
Untuk itu KPK mendorong inspektorat membangun sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses seluruh masyarakat desa serta menindaklanjuti pengaduan yang diterima.
Melalui aplikasi MCP, KPK melakukan evaluasi dan monitoring capaian aksi dan angkah perbaikan sistem tata kelola keuangan desa.
KPK berharap dengan sistem yang baik dan sumber daya manusia yang terlatih, serta peran serta aktif masyarakat desa dalam mengawasi, maka pemanfaatan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan serta dapat mempersempit risiko korupsi. (KPK/RED)
Tidak Ada Komentar untuk KPK TEGASKAN INSPEKTORAT TINDAK LANJUTI LAPORAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA