Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » KORUPSI » KPK TAHAN TERSANGKA KORUPSI DI DITJEN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN

KPK TAHAN TERSANGKA KORUPSI DI DITJEN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN

November 9, 2023 8:31 pm | Published by | No comment
264 dibaca
Yulmanizar dan Febrian dinyatakan sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (09/11/2023).

Nasional
lahataktual.com

KPK menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi atas nama Yulmanizar dan Febrian. Keduanya merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP, Kementerian Keuangan.

Yulmanizar dan Febrian dinyatakan sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Para tersangka diduga melakukan pengkondisian perhitungan pajak terhadap para wajib pajak yang memiliki masalah dalam perpajakan.

Atas pengkondisian tersebut para tersangka diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp15 Miliar dan SGD 4 Juta dari 3 perusahaan wajib pajak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Angin Prayitno.

Menurut Alex, pada persidangan, ditemukan pihak lain yang berperan dalam kasus Angin yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dan diperkuat dengan putusan hakim.

“ Kaitan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Yulmanizar dan Febrian untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November di Rutan KPK,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (09/11/2023).

Alex mengatakan, Angin memerintahkan Yulmanizar dan Febri sebagai Tim Pemeriksa Pajak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan para wajib pajak.

Perintah itu disampaikan secara berjenjang melalui Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaaan Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

“Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan ‘deal’ dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febri,” tutur Alex.

Adapun wajib pajak yang memberikan uang itu di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk pajak tahun 2016, PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Karena mengondisikan biaya wajib pajak itu, Nagin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febri mendapatkan uang panas Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura.

Selain itu, mereka diduga bersama-sama menerima gratifikasi dari para wajib pajak lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Masih dilakukan pendalaman,” ujar Alex.

Karena perbuatannya, Yulmanizar dan Febri dijerat Pasal 12 huruf aatai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka disangka dengan Pasal 12B undang-undang yang sama.

Adapun Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura.

Angin mengajukan banding hingga kasasi. Namun, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut.

Selain itu, Angin juga divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp 3.737.500.000.

KPK menyayangkan hal ini terjadi, penerimaan pajak seharusnya menjadi salah satu pos penerimaan keuangan negara yang dikelola dengan sistem yang baik oleh pegawai yang berintegritas agar pelayanannya bebas dari suap dan gratifikasi.

KPK terus mendorong instansi terkait untuk terus melakukan evaluasi sistem dan penguatan Integritas bagi para pegawainya, agar praktik korupsi ini tidak terulang kembali dan penerimaan pajak bisa memberikan manfaat yang nyata untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Ab/Red)

Tidak Ada Komentar untuk KPK TAHAN TERSANGKA KORUPSI DI DITJEN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *