KPK Sita Aset Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai Rp25 Miliar
Agustus 23, 2022 7:46 am | Published by Admin | No comment
Nasional
lahataktual.com
Dalam proses pengumpulan alat bukti pada perkara dugaan TPK korporasi pelaksanaan proyek pembangunan Darmaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) di Aceh, KPK melakukan penyitaan aset senilai Rp25 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi sejak April 2018. Kedua korporasi tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp313,3 Miliar.
KPK berkomitmen memaksimalkan asset recovery tiap penanganan perkara korupsi melalui pidana denda, uang pengganti/perampasan aset. Dilakukan sebagai bagian pemberian efek jera & mengoptimalkan pengembalian kerugian korupsi ke negara.
Pada proses persidangan, KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dua korporasi tersebut dan mengajukan penyitaan kepada majelis hakim atas aset: 1. Sebidang tanah seluas 263 M? di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh 2. Peralatan/Sarana-prasarana SPBU berupa: 5 » 2 Unit Tangki Pendam beserta bangunan dan peralatan yang menyertainya : “ 6 Unit sumur monitor | 3. Peralatan Sarana – prasarana SPBN berupa: | s 2 Unit kolom penyangga s 1 Unit sumur monitor 4. 1 Unit mobil truk merk HINO (Red/Sumber KPK)
Tidak Ada Komentar untuk KPK Sita Aset Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai Rp25 Miliar