KPK RESMI TAHAN SM, MANTAN DIRUT PT SMS, TERKAIT KASUS KORUPSI ANGKUT BATU BARA DI SUMSEL
September 22, 2023 6:51 pm | Published by Admin | No comment
Nasional
lahataktual.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utamal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda periode tahun 2019 – 2021, Sarimuda (SM) atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Provinsi Sumatera Selatan yang merugikan negara hingga Rp 18 Miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT SMS merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM [Sarimuda] untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/09/2023) petang.
Dijelaskan Alex, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.
Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Pada Tahun 2019, lanjut Alex, Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda. Dengan jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” terangnya.
Alex mengatakan PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” ungkap Alex.
“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” sambung Alex.
Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai dan transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
Alex mengungkapkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (Ab/Red)
Tidak Ada Komentar untuk KPK RESMI TAHAN SM, MANTAN DIRUT PT SMS, TERKAIT KASUS KORUPSI ANGKUT BATU BARA DI SUMSEL