Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » KPK APRESIASI GANJAR KARENA INTRUKSIKAN BAWAHANNYA JANGAN KORUPSI

KPK APRESIASI GANJAR KARENA INTRUKSIKAN BAWAHANNYA JANGAN KORUPSI

April 5, 2022 2:37 am | Published by | No comment
624 dibaca
Foto Tangkapan layar Instagram Ganjar Pranowo

Semarang
lahataktual.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi ketegasan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam mencegah berbagai bentuk tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Jateng.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengatakan Ganjar merupakan satu-satunya kepala daerah yang berani tegas menginstruksikan jajarannya agar tidak korupsi.

” Instruksinya jelas dari kepala daerah ini bagus, saya sangat apresiasi terkait dengan arahan dan pembinaan Pak Ganjar kepada staf di Provinsi Jawa Tengah, ” kata Aminudin saat audiensi Komite Advokasi Daerah (KAD) bersama Gubernur Jateng di  Semarang dilansir dari Kompas TV, Selasa (05/04/2022).

Aminudin menuturkan, pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya bukan hanya penyelenggara negara, melainkan juga banyak dilakukan oleh pelaku usaha.

Oleh karena itu, Aminudin mengatakan bahwa kunjungan kerjanya dalam rangka penyampaian program kerja dan mendorong keberadaan KAD di Jateng.

Adapun KAD, kata dia, merupakan wadah dialog dan diskusi antara pelaku usaha dengan regulator yang bertujuan membahas atau membicarakan isu-isu sekaligus terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor usaha.

” Keberadaan KAD ini menjadi sangat penting dalam rangka mencarikan solusi bagi para pelaku usaha ketika dalam melakukan usaha itu mengalami kendala dalam konteks ada masalah korupsi di situ, ” ujarnya.

Aminudin pun berterima kasih karena Ganjar merespons dengan baik dan sudah siap menandatangani surat keputusan Gubernur Jateng terkait dengan pembentukan KAD di provinsi ini (RED)

Tags:
Categorised in:

Tidak Ada Komentar untuk KPK APRESIASI GANJAR KARENA INTRUKSIKAN BAWAHANNYA JANGAN KORUPSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *