Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » KORUPSI RP 1,7 MILIAR, KEJARI PALI TAHAN MANTAN SEKWAN DPRD PALI.

KORUPSI RP 1,7 MILIAR, KEJARI PALI TAHAN MANTAN SEKWAN DPRD PALI.

Maret 23, 2022 3:50 am | Published by | No comment
1,011 dibaca
Mantan Sekwan DPRD Kabupaten PALI, Son Haji ditahan Kejaksaan Negeri PALI, Selasa (22/03/2022)

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Setelah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus kasus pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2020. Akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI melakukan menahan terhadap mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI, Son Haji (SH), Selasa (22/03/2022).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH, melalui Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH, Dilakukan penahanan tersebut agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, juga untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi SH, Selasa (22/03/2022).

Dikatakan Fadli, Kejari PALI sudah penetapkan mantan Sekwan DPRD Kabupaten PALI SH bersama FW yeng merupakan Bendahata Sekwan PALI sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik kejaksaan sudah ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

” Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit ada penyimpangan dalam mengelolal anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut ” Ungkapnya.

Namun saat ini, Kejari PALI baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. Sedangkan tersangka FW belum ditahan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

Dikatakannya, untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Namun saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang lagi. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan penahanan

Kasi Intel Kejari PALI juga mengatakan, kalau pihaknya akan melakukan penyitaan asset terhadap kedua tersangka. Untuk tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah.
Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

Namun berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki tersangka Son Haji tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun dilapangan.

” Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa dugaan jerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. (RED)

Tidak Ada Komentar untuk KORUPSI RP 1,7 MILIAR, KEJARI PALI TAHAN MANTAN SEKWAN DPRD PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *