KIRAIN GRATIS, TERNYATA SEGINI TARIF SERTIFIKASI HALAL DARI KEMENTERIAN AGAMA
Maret 19, 2022 12:46 am | Published by Admin | No comment
Nasional
lahataktual.com
Setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui akun Instagram-nya, mengumumkan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak berlaku lagi pada Sabtu (12/03/2022) lalu.
Maka sejak awal Maret 2022 logo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi dirilis.
Logo halal sendiri diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penggunaan logo halal yang baru.
Sesuai dengan peraturan tersebut, logo halal berlaku sejak 1 Maret 2022.
Penetapan atas logo halal yang baru menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Karena sifatnya wajib, maka penggunaan logo halal harus ada dalam setiap produk makanan dan minuman.
Melalui laman resmi, Kementerian Agama merilis biaya sertifikasi halal yang resmi baik untuk barang dan jasajasa, sebagaimana dilansir dari gelora.co, Jum’at (18/03/2022).
1. PERMOHONAN SERTIFIKASI HALAL
A. Usaha Mikro dan Kecil: Rp. 300.000
B. Usaha Menengah: Rp. 5.000.000
C. Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp. 12.500.000
2. PERMOHONAN PERPANJANGAN SERTIFIKASI HALAL
A. Usaha Mikro dan Kecil: Rp. 200.000
B. Usaha Menengah: Rp. 2.400.000
C. Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp. 5.000.000
Sementara untuk registrasi sertifikasi halal Luar Negeri sebesar Rp. 800.000.
Perlu diingat, biaya diatas hanya proses sertifikasi halal, belum dengan biaya untuk pemeriksaan.
Biaya tersebut untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Berikut penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan oleh LPH
1. USAHA MIKRO DAN KECIL.
A. Produk dengan proses material sederhana: Rp. 350.000
B. Pangan olahan: Rp. 350.000
C. Obat: Rp. 350.000
D. Kosmetik: Rp. 350.000
E. Barang gunaan: Rp. 350.000
F. Jasa: Rp. 350.000
G. Restoran, katering atau kantin: Rp. 350.000
H. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp. 350.000
2. USAHA MENENGAH, BESAR DAN DARI LUAR NEGERI
A. Produk dengan proses sederhana: Rp. 3.000.000
B. Restoran, Katering atau kanting: Rp. 3.687.500
C. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp. 3.937.000
D. Barang gunaan dan kemasan: Rp. 3.987.500
E. Jasa: Rp. 5.275.000
F. Produk rekayasa genetika: Rp. 5.412.500
G. Obat, kosmetik dan produk biologi: Rp. 5.900.000
H. Pangan olahan, produk kimiawi dan mikroba: Rp. 6.468.750
I. Flavour dan fragnance: Rp. 7.652.500
J. Gelatin: Rp. 7.912.000
K. Vaksin: Rp. 21.125.000
(RED)
Tidak Ada Komentar untuk KIRAIN GRATIS, TERNYATA SEGINI TARIF SERTIFIKASI HALAL DARI KEMENTERIAN AGAMA