Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » KEJARI MUSI BANYUASIN TETAPKAN 4 TERSANGKA DI PROYEK DINAS PERKIM TAHUN ANGGARAN 2021

KEJARI MUSI BANYUASIN TETAPKAN 4 TERSANGKA DI PROYEK DINAS PERKIM TAHUN ANGGARAN 2021

Juni 22, 2023 11:25 pm | Published by | No comment
186 dibaca
Kejari Musi Banyuasin – Sumsel tetapkan 4 tersangka kasus korupsi di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, Rabu (21/06/2023)

Musi Banyuasin
lahataktual.com

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter / detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam upaya penegakan hukum,
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/ Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Akhirnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Provinsi Sumsel menetapkan 4 (empat) orang tersangka atas nama ‘R’ selaku PA, ‘N’ selaku PPK, ‘F selaku penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan, Rabu (21/06/2023)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini.

Adapun kronologinya adalah sebagai berikut : Pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah).

Kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100 %

Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100 % dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia

Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,(satu milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Dan itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDAKHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023. (Red/Ab)

Tidak Ada Komentar untuk KEJARI MUSI BANYUASIN TETAPKAN 4 TERSANGKA DI PROYEK DINAS PERKIM TAHUN ANGGARAN 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *