Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » Kejari Lahat Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice

Kejari Lahat Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice

September 23, 2024 8:49 pm | Published by | No comment
381 dibaca

Lahat
lahataktual.com

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Rachmat Agbar, S.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka atas nama Widodo Julianto Bin Edi Juarsyah yang disangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP, di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (23/09/2024) sekira Pukul 14.00 WIB.

Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/ gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat.

Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 17.30 WIB bertempat di rumah Anak korban Gaston Akbar yang beralamat di Gang Pelita Dalam | Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Tersangka meminjam 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam milik Anak korban, setelah Anak korban tertidur tersangka mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam tersebut dan 1 (satu) unit handphone Redmi 8 warna hitam milik Anak korban yang sedang di charge, kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan rumah Anak korban dengan membawa 2 (dua) unit handphone milik Anak korban tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, Anak korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.999.000,(tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan Anak Korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik.

Dalam pertemuan tersebut Anak korban dan orangtuanya telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan Anak korban, tersangka juga mengembalikan handphone Anak korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan dan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Red

Tidak Ada Komentar untuk Kejari Lahat Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *