KEJAGUNG AKHIRNYA COPOT OKNUM JAKSA YANG MEMERAS KELUARGA PELAKU NARKOBA
Mei 14, 2023 11:20 pm | Published by Admin | No comment
Nasional
lahataktual.com
Perbuatan oknum jaksa ini benar – benar sudah mencoreng nama institusi kejaksaan di Indonesia. Namun kejadian seperti ini bukanlah pertama kali.
Terhadap oknum Jaksa penuntut umum (JPU) berinisial EKT. Oknum ini menjadi viral di media massa dan media sosial karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana. Akhirnya Jaksa Agung RI memberi tindakan tegas dengan mencopot oknum Jaksa tersebut dari jabatannya. Bahkan oknum jaksa itu bisa terancam dipidana, bila benar – benar terbukti.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Ahad (14/05/2023) dilansir dari republika.co.id
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, menurut Ketut, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Dipaparkannya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
” Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Ketut menjelaskan arahan Jaksa Agung.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.”(Ab/,Red)
Tidak Ada Komentar untuk KEJAGUNG AKHIRNYA COPOT OKNUM JAKSA YANG MEMERAS KELUARGA PELAKU NARKOBA