KADO TERINDAH HARI BHAKTI ADHYAKSA UNTUK KEJATI SUMSEL, SEGEROMBOLAN OKNUM TAMBANG BATU BARA LAHAT DITETAPKAN TERSANGKA
Juni 22, 2024 9:38 pm | Published by Admin | No comment
Palembang
lahataktual.com.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sepertinya mulai menelusuri, mengusut serta memberi tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan batubara di wilayah Provinsi Sumsel yang selama ini terbukti membuat kerusakan bagi lingkungan dan juga sudah membuat kerugian bagi Negara.

Ini contohnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (Enam) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara
Penetapan para Tersangka yang berkaitan dengan pertambangan batubara tersebut sungguh kado yang terindah, karena bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (Enam) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara, Senin (22/07/2024).

Dalam perkara ini tambang batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) disinyalir telah menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Kerugian Negara Atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 hingga Tahun 2014 Di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan para Tersangka itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada sejumlah wartawan pada press release, Senin (22/07/2024).



Dijelaskan Vanny, dalam perkara i ini, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 6 (Enam) Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu :
1. ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

2. G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

3. B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
4. M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
5. SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
6. LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024
Dibeberkan Vanny, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,
Sehingga Tim Penyidik pada hari ini, (Senin (22/07/2024) telah meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan untuk 5 (Lima) Orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 (Satu) Orang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.
Lanjut Vanny, dasar untuk melakukan Penahanan para Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
” Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Milyar Rupiah),” ungkap Vanny.
Jelas Vanny lagi, adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar : Primair :Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut bebet Vanny, Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 (empat puluh empat) orang.
MODUS OPERANDI
Bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.
Para Tersangka telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.
Bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016.
Para Tersangka dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera (BAS) selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013.
Sebenarnya perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera (BAS) tersebut bisa dicegah oleh 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan. Namun pencegahan itu tidak dilakukan.
Sehingga akibat perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.
Diketahui Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.
” Terkait perkara ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutup Vanny.
(Ab/RED)
Tidak Ada Komentar untuk KADO TERINDAH HARI BHAKTI ADHYAKSA UNTUK KEJATI SUMSEL, SEGEROMBOLAN OKNUM TAMBANG BATU BARA LAHAT DITETAPKAN TERSANGKA