KABAR GEMBIRA GAJI KE – 13 PNS SEGERA CAIR, SEGINI TOTALNYA
Juni 1, 2022 3:29 am | Published by Admin | No comment
Nasional
lahataktual.com
Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS), gaji ke-13 PNS akan cair dalam waktu dekat ini. Gaji ke-13 tersebut, rencanya akan turun pada bulan Juli 2022 mendatang.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 2022 PNS?
Pencairan gaji ke-13 PNS ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Terkait besaran gaji ke-13 2022 PNS juga diatur di dalamnya. Aturan mengenai besaran gaji ke-13 PNS tercantum di dalam pasal 6 PP nomor 16 tahun 2022. Beleid tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022.
Besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022. Besaran gaji ke-13 2022 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Tahun 2022 ini, jumlahnya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pencairan gaji ke-13 2022 PNS dijadwalkan pada bulan Juli mendatang. Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan bahwa gaji ke-13 cair paling cepat pada bulan Juli.
Dilansir dari laman resmi milik Kementrian Keuangn RI, dari viva.co.id, berikut ini besaran gaji para PNS berdasarkan golongan:
Daftar Gaji Pokok PNS Golongan I Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III: IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV: IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS Ada beberapa jenis tunjangan yang akan diberikan kepada PNS, di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja Besaran Gaji ke-13 2022 PNS
Untuk besaran gaji ke-13 2022 PNS, berikut ini adalah gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 – Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000 Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000 Pejabat Setara Eselon Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000 Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000 Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000 Demikian ulasan mengenai besaran gaji ke-13 2022 PNS yang perlu diketahui, semoga bermanfaat. (RED)
Tidak Ada Komentar untuk KABAR GEMBIRA GAJI KE – 13 PNS SEGERA CAIR, SEGINI TOTALNYA