Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » JPU DIDESAK, USUT KETERLIBATAN OKNUM BENDAHARA PUBM DAN OKNUM DPKAD PALI

JPU DIDESAK, USUT KETERLIBATAN OKNUM BENDAHARA PUBM DAN OKNUM DPKAD PALI

Desember 19, 2021 9:11 pm | Published by | No comment
103 dibaca
Foto ilustrasi background Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumsel

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GNPK RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut adanya dugaan keterlibatan oknum Bendahara PU Bina Marga PALI dan Oknum DPKAD PALI  pada kasus korupsi normalisasi Sungai Abab Kabupaten PALI tahun 2018.

Karena menurut Aprizal, dalam sidang kasus korupsi proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 2018 di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (18/11/2021) lalu, terungkap adanya dugaan konspirasi yang mana sudah terjadi pencairan dana proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab 2018, pada tarmyn 1 dan tarmyn 2 dilakukan secara bersamaan oleh oknum yang terkait.  Pencairan 2 tarmyn sekaligus menurut Hakim tidak dibenarkan. Atas dasar itu, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum dapat mengusut kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab itu secara mendalam.

” Pembayaran termyn suatu pekerjaan itu tidak boleh secara bersamaan. Kalau begini coba JPU periksa BPKAD Pali, sekalian jangan tanggung-tanggung penyidikan dalam hal ini,” Ujar Aprizal menirukan ucapan Hakim anggota pada JPU dalam persidangan, Kamis (18/11/2021) lalu.

” Kami sangat mengapresiasi permintaan Hakim yang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus mengungkap siapa siapa saja oknum yang  terlibat dalam kasus korupsi normalisasi sungai Abab 2018 itu ” Ucap Aprizal

Karena jelas kata Aprizal, sudah dipastikan terkait kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab tersebut adalah masalah dana dan dalam pencairan dana tarmyn proyek sudah dipastikan ada keterlibatan oknum Bendahara PU Bina Marga, Oknum Kepala DPKAD, dan oknum oknum juga lainnya yang sudah menyetujui pembayaran pada proyek itu .

” Hakim sudah memerintahkan JPU untuk jangan tanggung-tanggung penyidikan kasus ini, oknum siapa pun yang terlibat harus disidangkan, jangan pandang bulu. Itu sangat wajar, orang bodohpun tahu kalau yang terkait di kasus Normalisasi sungai Abab tahun 2018 ini adalah masalah dana pembayaran, dan itu tentu saja oknum Bendahara PU Bina Marga dan Oknum Kepala DPKAD PALI terlibat ” Tegas Aprizal Muslim, Minggu (17/12/2021).

Aprizal Muslim menilai dalam kasus korupsi normalisasi Sungai Abab 2018 ini,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak cukup cuma menetapkan 3 orang tersangka. saja. Karena diduga kuat, oknum Bendahara PU Bina Marga dan oknum DPKAD Kabupaten PALI terlibat dalam kasus ini. Bila tidak menimbulkan pertanyaan besar bagi publik.

” JPU Kejari PALI dianggap tidak cukup cuma menetapkan 3 tersangka saja dalam kasus ini, sementara ada oknum lain yang ikut terlibat, bahkan diduga ikut menikmati hasil korupsi itu, dibebaskan, ada apa ini ” Ungkap Aprizal.

” Kami minta JPU, dalam hal ini Kejaksaan Negeri PALI dapat mengusut kasus ini lebih mendalam. Seret oknum Bendaha PU Bina Marga PALI dan oknum Kepala DPKAD PALI dalam kasus korupsi Sungai Kecamatan Abab 2018  ini ” Harap Aprizal. (RED).

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk JPU DIDESAK, USUT KETERLIBATAN OKNUM BENDAHARA PUBM DAN OKNUM DPKAD PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *