DUGAAN KORUPSI DI DPRD PROVINSI SUMSEL TAHUN 2020, LSM KPK NUSANTARA SUMSEL AKAN GERUDUK KEJATI SUMSEL
Oktober 1, 2023 11:57 pm | Published by Admin | No comment
Sumatera -Selatan
lahataktual.com
Adanya dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas di DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2020. Guna mempertanyakan progres laporan serta untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumsel, LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (03/10/2023).
Hal itu disampaikan Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman pada Minggu (01/10/2023).
Dodo Arman mengatakan bahwa tujuan unjuk rasa pada 3 Oktober 2023 terkait Mempertanyakan Progres Penanganan berkas Laporan Pengaduan Tindak pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas TA.2020 yang dilakukan Oleh Sekretariat DPRD Sumatera Selatan yang di Laporkan pada tanggal 25 Juli 2023 lalu.
Selain itu, kata dia, unjuk rasa tersebut merupakan bentuk dukungan dan support terhadap Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengungkap dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas di DPRD Provinsi Sumsel tahun 2020 lalu.
Pada unjuk rasa tersebut, Dodo Arman juga akan menyerahkan bukti tambahan berupa pernyataan manajemen hotel yang menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan perjalanan dinas pada tahun tersebut. Manajemen hotel mengakui bahwa pada tahun tersebut hotel sedang tidak beroperasi atau tutup, mengingat pada tahun 2020 itu merupakan puncaknya bencana non alam Pandemi Covid – 19.
Dodo Arman memaparkan bahwa ada dasar hukumnya yang menegaskan tidak ada kegiatan perjalanan dinas antar daerah, antar provinsi hingga ke luar negeri di Pemerintahan pada tahun 2020. Itu merupakan pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi pada kegiatan perjalanan dinas di DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020.
Lanjut Dodo, Sedangkan terkait unjuk rasa yang bakal di laksanakan oleh LSM KPK Nusantara Sumsel di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Hal itu sudah diatur dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 9
Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dodo Arman menjelaskan juga dalam surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor : B-599/F.2/Fd.1/03/2011, tanggal 11 Maret 2011 Perihal Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan, pada Huruf A. Jangka waktu Penyelidikan (Vide Pasal 5) angka (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja.
” Pada prinsipnya kami dari LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan berupaya bekerja menjalankan tupoksi LSM melakukan control pengawasan secara professional dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sebab itu kami melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu mempertanyakan progres penanganan Laporan Pengaduan,” ujar Dodo.
Dodo Arman menambahkan, pihaknya akan mempertanyakan laporan pengaduan yang sudah ia sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor Surat : LP-01.KPKN-SUMSEL.2023 , tgl. Dilaporkan 25 JULI 2023:, mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu dilansir Metronewstv.co, yang sudah melakukan konfirmasi melalui via panggilan WhatsApp ke ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Anita menjelaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, pihaknya di sekretariat DPRD Sumsel tidak bisa hanya duduk diam saja, karena adanya wabah tersebut. Pihak DPRD Sumsel juga turun kelapangan meninjau langsung ke sejumlah Rumah Sakit, Puskesmas serta mengkroscek, beberapa kelengkapan kebutuhan kesehatan seperti, Hand Sanitizer, Masker serta perlengkapan kesehatan yang di perlukan lainnya.
Sedangkan mengenai adanya rencana unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh LSM KPK Nusantara ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait permasalahan tersebut, pihaknya tidak bisa menghalangi, hanya saja ia berharap agar unjuk rasa tersebut juga dilengkapi dengan data – data yang valid.
” Terkait adanya unjuk rasa dari LSM KPK Nusantara, Ya silakan saja untuk unjuk rasa, saya tidak bisa menghalangi rekan-rekan yang mau demo, tetapi yang saya harapkan unjuk rasa tersebut ada data yang memang benar valid dan jikalau berhubungan dengan DPRD. DPRD selalu membuka pintu untuk semua pihak serta komunikasi kami baik,” kata Anita (Red)
Tidak Ada Komentar untuk DUGAAN KORUPSI DI DPRD PROVINSI SUMSEL TAHUN 2020, LSM KPK NUSANTARA SUMSEL AKAN GERUDUK KEJATI SUMSEL