Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » HANGAT » DUGAAN KORUPSI DANA PEN KABUPATEN KOLAKA TIMUR 2021 KPK KEMBALI MENAHAN TERSANGKA PENGUSAHA  LM RUSDIANTO EMBA

DUGAAN KORUPSI DANA PEN KABUPATEN KOLAKA TIMUR 2021 KPK KEMBALI MENAHAN TERSANGKA PENGUSAHA  LM RUSDIANTO EMBA

Juni 27, 2022 7:46 pm | Published by | No comment
185 dibaca
Dalam perkara dugaan korupsi dana PEN Kabuoaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara 2021, KPK kembali menahan tersangka dari fihak swasta LM Rusdianto Emba (LMRE), Senin, (27/06/2022)

Nasional
Lahataktual.com

Melakukan korupsi itu sama seperti pertaruhan dalam permainan judi, ketika beruntung tidak terungkap dan akan memperoleh kemenangan, namun ketika naas akan terungkap dan akan memperoleh kekalahan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021. KPK sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahan beberapa orang tersangka.

Adapun para tersangka yang sudah ditahan dalam perkara ini Bupati Kolaka Timur periode 2021 – 2026, Andi Merya (AMM) , Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL)

Hasil pengembangan perkara ini, KPK kembali menetapkan dua tersangka yakni pihak swasta LM Rusdianto Emba (LMRE) yang merupakan adik Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Sebelumnya KPK sudah melakukan penahan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL). Kemudian KPK kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka LM Rusdianto Emba (LMRE) pada Senin (27/06/2022).

” Untuk kepentingan penyidikan, Tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM Rusdianto Emba (LMRE) selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 – 16 Juli 2022, di Rutan KPK, ” Ujar Deputy Penindakan KPK, Karyoto pada jumpa pers di gedung KPK, Senin (27/06/2022).

Dijelaskan Karyoto, LM Rusdianto Emba (LMRE) sebagai pengusaha lokal di Provinsi Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana PEN Kolaka Timur dihubungi Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Ia kemudian berkomunikasi dengan Sukarman Loke dimana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat.

“Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN (Mochamad Ardian Noervianto),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (23/6).

Bupati Andi Merya Nur mempercayakan kedua tersangka untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar.

Mochamar Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

Proses pemberian uang dari Andi Merya Nur pada Mochamad Ardian dilakukan melalui perantaraan Rusdianto Emba, Sukarman Loke, dan Laode M Syukur Akbar diantaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.

“Atas bantuannya tersebut, SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Laode M Syukur Akbar) diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE (Rusdianto Emba) yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta,” jelas Ghufron.

Sebagai pemberi, Rusdianto Emba melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sukarman Loke sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (RED)

Tidak Ada Komentar untuk DUGAAN KORUPSI DANA PEN KABUPATEN KOLAKA TIMUR 2021 KPK KEMBALI MENAHAN TERSANGKA PENGUSAHA  LM RUSDIANTO EMBA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *