Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » DITETAPKAN TERSANGKA, OKNUM BIDAN DESA SUNGAI BAUNG – TALANG UBI – PALI

DITETAPKAN TERSANGKA, OKNUM BIDAN DESA SUNGAI BAUNG – TALANG UBI – PALI

Oktober 26, 2021 2:13 pm | Published by | No comment
153 dibaca
Foto ilustrasi

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Sekitar dua bulan, upaya mediasi mengalami kegagalan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Talang Ubi, akhirnya Polsek Talang Ubi Polres PALI menetapkan oknum bidan desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang bernama Yanti sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik.

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Ketua BPD Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Susnita Wulandara Binti Sudin Efendi (31th)
ke Polsek Talang Ubi Polres PALI, terhadap terlapor oknum Bidan Desa Sungai Baung, Yanti

Hal ini dibenarkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Arzuan SH ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (26/10/2021).

” Yo sudah Kito panggil sebagai tersangka ” Tulis Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Arzuan SH melalui pesan WA.

Sebelumnya laporan ini berpangkal dari suatu rapat desa Sungai Baung pada 12 Agustus 2021 lalu, yang dihadiri perangkat desa Sungai Baung dan Dinas PMD Kabupaten PALI .

Dalam rapat desa itu, oknum bidan desa, Yanti diduga ada mengucapkan kata kata tuduhan kepada Susnita Wulandara yang tiada lain adalah Ketua BPD Desa Sungai Baung.

Dari keterangan pelapor Susnita Wulandara bahwa Oknum Bidan Desa Sungai Baung itu ada mengucapkan kata kata yang bukan kapasitasnya sebagai Bidan Desa pada rapat resmi desa Sungai Baung pada Tanggal 12 Agustus 2021 lalu.

” Pada rapat resmi Desa Sungai Baung itu, Oknum Bidan Desa sungai Baung itu sudah mengucapkan kata kata ” Dirinya sebagai Ketua BPD Desa Sungai Baung ada melakukan korupsi uang desa pada rapat desa itu, uang desa apa, uang desa mana yang saya korupsikan. Saya sendiri tidak perna tahu uang desa. Itu salah alamat, karena saya bukan bendahara desa, bukan pula kepala desa ” Terang Susnita.

Selanjutnya Ketua BPD Desa Sungai Baung Susnita Wulandara melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi sebagaimana LP/B-109/X/2021/SPKT/Res.Pali/Sek Talang Ubi/Polda Sumsel..

Ketua BPD pun perna mengatakan kalau Oknum Bidan Desa itu tidak memiliki itikad baik terhadap dirinya,  Selama dua bulan kasus itu ditangani Polsek Talang Ubi, tidak ada upaya terlapor untuk meminta maaf.

Hingga akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi saksi, memenuhi unsur menetapkan terlapor bidan desa Sungai Baung, Yanti sebagai tersangka. (RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk DITETAPKAN TERSANGKA, OKNUM BIDAN DESA SUNGAI BAUNG – TALANG UBI – PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *