Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » DISINYALIR BANYAK KEJANGGALAN DALAM KASUS NORMALISASI SUNGAI KECAMATAN ABAB PALI 2018

DISINYALIR BANYAK KEJANGGALAN DALAM KASUS NORMALISASI SUNGAI KECAMATAN ABAB PALI 2018

Oktober 24, 2021 9:39 pm | Published by | No comment
82 dibaca
Ilustrasi

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah menetapkan tiga tersangka tentang dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI tahun anggaran 2018.

Penetapan ketiga tersangka itu menurut Kepala Kejari PALI Agung Arifianto berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik, telah didapati lebih dari 2 alat bukti. Untuk itu tim penyidik menetapkan tersangka.

Adapun ketiga tersangka tersebut 2 orang dari unsur ASN yakni Junaidi (JN) dan Sri (SDH) sedangkan dari pihak swasta (kontraktor) Rolin (RN)

Ketika itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto, didampingi Kasi Pidum Kejari , Kasi Intel dan sejumlah jajaran lainnya mengatakan 3 (tiga) orang tersangka tersebut dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Kecamatan Abab teahun anggaran 2018.

” Penetapan 3 tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615, 616, 617/L.6.22/Fd.1/06/2021, dimana kerugian negara mencapai angka Rp3,2 milyar ” Jelas Agung, Rabu (09/06/2021).

Kata Agung, dalam proses penetapan tersangka itu pihak Kejari PALI telah memanggil saksi saksi sebanyak 36 orang saksi. 

Kajari PALI juga menambahkan, bahwa dalam kasus ini para tersangka telah mengembalikan Rp500 juta, kepada kas daerah. Namun proses hukum tetap berlanjut.

Proses perjalanan kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab ini dipantau terus oleh elemen masyarakat, khususnya dari organisasi anti korupsi, yang diantaranya dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indinesia (GNPK RI) Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua GNPK Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim membeberkan terkait Kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun anggaran 2018. Dari data yang ada pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten sudah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 888.066.994.718,00 dan terealisasikan sebesar Rp 622.813.258.525,60 atau 70,136 %

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas 48 paket pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal empat OPD tahun 2018, menunjukkan terdapat kekurangan volume pada 48 paket pekerjaan sebesar Rp 24.492.680.623,02.

Kekurangan Volume 48 paket pekerjaan pada kegiatan belanja modal, ada di 4 (empat) OPD yang terbesar mencapai Rp 24.492.680.623,02.

Dari jumlah tersebut, ada sebesar Rp. 23.662.377.691.50,- kekurangan volume berasal di OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.

Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI pada TA 2018 sendiri, pada tahun anggaran 2018 telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp 671.022.406.620,00,- dan terealsasikan sebesar Rp 467.605.978.271.60 atau 69.699 %.

Dari jumah Rp 23.662.377.691.50. kekurangan volume di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI tahun 2018. Ada sebesar Rp 5.845.894.358,69,- merupakan kekurangan Volume pada Pekerjaan Proyek  Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung

Yang mana pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun anggaran 2018 ini dikerjakan oleh PT NADINE KARYA PRATAMA (Lubuk Linggau) sebagaimana berdasarkan Kontrak Nomor 094/015 SPK . NORMALISASISUNGAI / DPU/VIII/2018 Tanggal 7 Agustus 2018 dengan mulai kontrak sebesar Rp 10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018.

Dari data yang ada pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100 % sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over
(PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 han kalender.

Begitu juga pembayarannya sudah
dilakukan 100 % dengan rincian pembayarannya sebagai berikut :

1. Nomor SP2D 02403/SP2DA.S BL/ 1 03 01 01 2018 9 Agustus 2018, Rp. 2.178.045.600, 00,-

2 Nomor SP2D 02900/SP2D/LS BL/ 1. 03 01 01/2018 9 November 2018, Rp 2.041.917.750,00

3 Nomor SP2D 03858/SP2D/LS BL/ 1. 0301 01/2018 9 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00

4 Nomor SP2D 04544/SP2D/LS.BL/1.03 01 01/2018 20 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00

5 Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, Rp. 2.586.429.150,00,-

Total pembayaran Rp 10.890.228.000,00 atau 100 %.

” Kami ada banyak pertanyaan rasa ketidak puasan pada proses perjalanan kasus proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun anggaran 2018 ini ” Kata Aprizal Muslim, Minggu (24/10/2021).

” Memang sudah ada 3 orang yang ditetapkan ssbagai tersangka oleh Kejari PALI pada kasus Normalisasi Sungau Abab 2018 ini, yakni inisial JN diduga Junaidi sebagai pengawas proyek dan inisial SDH diduga Sri selaku PPTK proyek sedangkan dari pihak swasta atau kontraktornya inisial RN diduga bernama Rolin .

Rolin sendiri, menurut Aprizal, tersangka ini begitu asing di Kabupaten PALI, siapakah sosok Rolin ini sebenarnya.

” Karena selama pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini, kami tidak tahu siapa tersangka Rolin ini, apakah Rolin ini Direktur PT Nadine Karya Pratama, atau Kuasa Direkturnya, atau siapa Rolin ini, Karena setahu kami pelaksana proyek itu bukan Rolin. Ini patut ditelusuri. Karena tidak tertutup kemungkinan tersangka yang bernama Rolin ini merupakan korban. Perlu kita ketahui siapa Rolin ini ” Ucap Aprizal.

” Karena kita jadi prihatin, kalau ada dugaan oknum pihak kontraktor sebagai bigbosnya bebas, sementara ada yang dijadikan tumbal ” Ujarnya.

Aprizal juga menyinggung bahwa dalam kasus normalisasi Sungai Kecamatan Abab ini disinyalir juga sudah  melibatkan oknum DPRD Kabupaten PALI, Ini sudah menjadi rahasia umum di Kabupaten PALI.  Namun pada kasus ini belum terungkap dugaan keterlibatan oknum DPRD PALI itu.

Juga lanjut Aprizal, walaupun audit BPK sudah menemukan ada kerugian negara. Berarti kasus ini sudah terendus sejak ada temuan audit BPK yang jumlahnya sangat pantastis. Namun janggalnya pencairan uang jaminan pemeliharaan proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 sebesar 5 % dari nilai kontrak tetap aman aman saja.

Walaupun proyek ini sudah diketahui bermasalah, uang jaminan tetap mulus dicairkan pada bulan Maret 2019 sebagaima Sebagaimana Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, Rp. 2.586.429.150,00-

” Menurut kami, seharusnya ketika proyek itu bermasalah uang jaminan 5% dari nilai kontrak itu harus ditahan. Tidak boleh dicairkan oleh pihak pihak yang terkait. Namun anehnya antensi (jaminan pemeliharaan) tersebut tetap saja dicairkan pada bulan maret 2019 oleh oknum Bendahara pengeluaran dinas PU Kabupaten PALI. Ada apa ini ? Ini janggal. Apalagi jaminan itu menggunakan asuransi. Seharusnya itu tanggung jawab pihak asuransi ” Beber Aprizal.

” Pada kasus ini, kami mensinyalir sudah melibatkan oknum Bendahara pengeluaran di dinas PU Kabupaten PALI ” Tukasnya.

Masih kata Aprizal, pada kasus proyek normalisasi sungai Abab ini juga diduga sudah melibatkan panitia lelang proyek (ULP) di Kabupaten PALI. Masalahnya, dalam proses lelang proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab 2018 ini, ada kejanggalan pada penawarannya.  yaitu nilai Pagu : Rp. 11.000.000.000.00,. nilai HPS : Rp. 11.000.000.000.00,- Pemenangnya PT.  NADINE KARYA PRATAMA (Lubuk Linggau)

” Nyaris tidak ada selisih antara nilai pagu proyek dengan nilai penawaran. Kami mensinyalir pemenang proyek Nornalisasi Sungai Abab ini sudah diarahkan atau sudah ditentukan oleh oknum ” Ungkap Aprizal.

” Dalam hal ini kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI untuk terus mendalami dan mengembangkan Kasus dugaan korupsi Normalisasi Sungai Kecamatan Abab Tahun 2018 ini, karena tidak tertutup kemungkinan banyak tersangka lain yang merasa bebas dari jeratan kasus ini. Kami duga ada konspirasi disini ” Pungkasnya

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto ketika dikonfirmasi melalui nomor WA nya, Minggu (24/10/2021). Dia meminta agar datang langsung ke Kantor Kajari PALI

” Walaikumsalam datang ke kantor aja om nt biar lebih jelas ” Tulisnya. (RED)

Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk DISINYALIR BANYAK KEJANGGALAN DALAM KASUS NORMALISASI SUNGAI KECAMATAN ABAB PALI 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *