DIDUGA PUNGLI LPKN WILAYAH SUMSEL “LIRIK’ KINERJA KONSUIL LAHAT
November 4, 2017 8:50 am | Published by Admin | No comment 20 dibaca

LahatAktual.com sabtu 4/11 2017_Terkait laporan masyarakat beberapa waktu yang lalu terhadap adanya indikasi Pungli didalam tubuh konsuil Lahat ,yang bergerak dalam bidang sertifikasi pemasangan instalasi Listrik Wilayah Kabupaten Lahat.
Kali ini ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional ( LPKN ) Selamat Raharjo Angkat bicara
kepada awak LahatAktual.com
Ketua Dpw LPKN Sumsel, apa yg di lakukan pihak konsuil bukan saja pungli tapi ini sudah melakukan pelanggaran UU perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 pasal 18 tentang kalusula baku dengan Sangsi pidana 5 tahun atau denda 2 milyar rupiah.
Masih tambahya, prihal ini akan kami kumpulkan bukti- bukti terlebih dahulu agar dapat segera kami Laporkan dalam waktu dekat. Saat ditemui dikediamnya Ketua LPKN wilayah Sumatra Selatan tidak akan main-main dalam persoalan ini, yang mana kalau dibiarkan terus2an maka akan banyak lagi korban korban berikutnya.
maka dari itu kami LPKN wilayah sumsel akan melaporkan Pihak KONSUIL Lahat dalam waktu dekat sembari kami mengumpulkan bukti2, tutup Selamat.
CjEln@Lahat
Tidak Ada Komentar untuk DIDUGA PUNGLI LPKN WILAYAH SUMSEL “LIRIK’ KINERJA KONSUIL LAHAT