DIDUGA LAKUKAN SPJ FIKTIF, KADIS DAN BENDAHARA PERPUSTAKAAN KABUPATEN LAHAT DITAHAN.
Mei 18, 2022 2:31 pm | Published by Admin | No comment
Lahat.lahataktual.com
Bertepatan dengan suasana HUT Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Kejaksaan Negeri Lahat melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perpustakaan dan Bendahara Dinas Perpustakaan, Selasa (17/05/2022).
Penahanan kedua pejabat dilingkup Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat itu disangkakan melakukan perjalanan dinas fiktif. Yang mana sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja. Diduga kegiatannya itu tidak dilaksanakan.
Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
“ Dari keterangan pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam Surat Perintah, nyatanya yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas,” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH MH pada Konferensi pers, Selasa (17/05/2022).
Dijelaskan Nilawati,SH MH berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian Keuangan Negara dari badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,-
” Para Tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55. “Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Urainya (RED)
Tidak Ada Komentar untuk DIDUGA LAKUKAN SPJ FIKTIF, KADIS DAN BENDAHARA PERPUSTAKAAN KABUPATEN LAHAT DITAHAN.