Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » DIDESA SUNGAI BAUNG PALI, PERSETERUAN KETUA BPD DAN BIDAN DESA TERUS MENGHANGAT.

DIDESA SUNGAI BAUNG PALI, PERSETERUAN KETUA BPD DAN BIDAN DESA TERUS MENGHANGAT.

Oktober 18, 2021 4:34 am | Published by | No comment
195 dibaca
Bidan desa Sungai Baung (Y) dan Kekuarganya (YK) Ketika diwawancarai media.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Buntut dugaan pencemaran nama baik pada rapat desa oleh oknum Bidan Desa berinitial Y terhadap Ketua BPD Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel masih terus berlanjut.

Dugaan kasus pencemaran nama baik itu sudah dilaporkan Ketua BPD Desa Sungai Baung ke Polsek Talang Ubi sebagaimana Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor : STTP/41/VIII/2021/Polres Pali/Polsek Talang Ubi Tanggal 12 Agustus 2021 atasnama Pelapor diketahui Ketua BPD Desa Sungai Baung berinitial SW (31th) Warga Dusun III Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sedangkan terlapor adalah Bidan Desa berinisial Y, juga warga Desa Sungai Baung.

Terkait laporan ketua BPD itu, Bidan desa Sungai Baung Y didampingi keluarganya Yk ketika dikonfirmasi,  Y menceritakan kronologis kejadian di rapat desa itu. Waktu itu jelas Y, sebagai bidan desa dia ada menyampaikan gagasan mengenai program stunting didesa Sungai Baung menggunakan mic. Dia mengusulkan meminta agar dilengkapi sarana prasarana yang berkaitan dengan program stunting seperti susu, roti dan beras kalau bisa. Namun tiba tiba oknum Ketua BPD Sungai Baung merampas mic mengatakan kalau bidan desa kurang pelayanan.

” Mendengar kata Oknum Ketua BPD itu jelas saya emosi. Karena itu tidak ada kaitan dengan materi rapat ” Jelas Y.

Ditambahkan YK, masalah adanya laporan oknum Ketua BPD itu, pihaknya menunggu kelanjutannya proses dari Polsek Talang Ubi.

” Laporan itu memang benar sudah sekitar 2 bulan, Kami minta kalau prosesnya tidak berlanjut, kepolisian agar segera menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3, begitu juga kalau berlanjut, bagaimana prosesnya ” Ucap YK (80th).

Dijelaskannya lagi, pihaknya, dalam hal ini bidan desa Y, dalam ucapannya bukan mengucapkan kata kata yang tidak ada, tapi bisa dihadirkan saksi saksi terkait apa yang diucapkan bidan desa pada rapat itu.

Lebih lanjut, kata YK, Oknum Ketua BPD Desa Sungai Baung itu diduga memang ada melakukan korupsi.  YK menyinggung masalah dana bantuan pihak perusahaan untuk kegiatan tebas bayang, bantuan racun rumput, dana operasional BPD serta mobil bumdes yang saat ini tidak bisa difungsikan.

” Oknum Ketua BPD Desa Sungai Baung diduga sudah melakukan korupsi dana tebas bayang bantuan pihak perusahaan, juga bantuan racun rumput, dana operasional BPD serta masalah mobil BUMDES yang saat ini tidak bisa digunakan karena rusak oleh oknum ketua BPD ” Jelas YK mewakili bidan desa Y.

” Itu semua terbukti, kalau apa yang diucapkan itu benar, bukan fitnah atau mencemarkan nama baik. Ada saksi saksi yang siap dihadirkan ” Ujar YK

Sementara itu, Pelapor SW, ketika diwawancarai media ini terkait tuduhan itu, dia membantahnya

SW Ketua BPD Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI

” Semua itu tidak benar, Sangat tidak benar kalau saya ada merampas mic pada rapat desa itu sebagaimana yang dikatakan bidan desa. Banyak saksi yang mengikuti rapat desa itu  itu fitnah, membuat keterangan palsu.Juga masalah dia ada menuduh saya melakukan korupsi, itu juga fitnah, saya memiliki dokumen bukti bukti lengkap terhadap apa yang mereka tuduhkan. Masalah tebas bayang, operasional BPD, racun rumput, juga mobil bumdes., Mereka itu tidak tahu apa apa, selain fitnah ” Ucap SW.

” Mengatakan saya ada korupsi uang desa pada sebuah rapat desa, Kata kata bidan itu didengar dan disaksikan oleh perangkat desa lain, juga dari Dinas PMD Kabupaten PALI, saya tidak bisa terima. Kata kata dia itu memang cuma fitnah yang tidak bisa dibuktikan, cuma mencemarkan nama baik saya” Ungkap SW, Sabtu (16/10/2021)

Selain itu, lanjut SW, Oknum bidan desa itu juga tidak memiliki kapasitasnya mengucapkan kata kata pada rapat desa itu. Bidan desa itu bukan perangkat desa, bukan juga anggota BPD.

” Yang bisa mengatakan saya ada korupsi itu bukan mereka, tapi aparat penegak hukum setelah melalui pengadilan, kalau ada pengaduan dan memang bisa dibukti kan” Ungkap SW.

” Bidan desa itu tidak ada haknya masuk ke urusan rumah tangga BPD, karena dia bukan BPD, dia bukan juga perangkat desa ” Tegas SW

Kata SW lagi, dirinya tidak bisa menerima ucapan oknum bidan desa memfitnah dirinya melakukan korupsi uang desa.

” Apa lagi itu diucapkan pada sebuah rapat desa, rapat resmi mengenai stunting.  Ucapan bidan desa itu adalah sebuah fitnah kejam yang tidak ada kaitannya dengan materi rapat pada hari itu ” Tukasnya.

” Dia sudah menuduh saya melakukan korupsi uang desa, uang desa apa. Saya tidak perna mengelolah uang desa. Bisa saya buktikan kalau semua itu memang fitnah” Tegas SW

” Jadi intinya saya sudah melapor ke Polsek Talang Ubi. Laporan saya ke polisi itu tidak ada kaitannya dengan tuduhan tuduhan mereka itu. Itu konteks nya lain ” Terangnya.

” Saya minta kepada Polsek Talang Ubi, agar laporan saya itu ditindak lanjuti secara serius, minta diproses hukum. Karena sudah 2 bulan lebih ” Harapnya.

” Tidak tertutup kemungkinan saya juga akan melapor lagi, kasus lain, mengenai ada pernyataan hoaks oknum bidan desa di berita online yang beredar ” Pumgkasnya 

Sebelumnya, terkait kasus ini, ketika dikonfirmasi, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Arzuan SH membenarkan adanya laporan tersebut.

” Adanya laporan itu kami sudah memanggil para saksi , begitu juga pelapor dan terlapor sudah dilakukan pemanggilan ” Jelas Arzuan, Jum’at (15/10/2021).

Kata Arzuan, pihaknya juga sudah mengupayakan mediasi namun, ketika dilakukan pemanggilan, pelapor datang yang terlapor tidak datang, kemudian dipanggil lagi, yang terlapor datang tapi pelapor tidak datang.  Jadi mereka belum ada titik temu

”  Namun nanti, Senin kita akan panggil lagi, kalau memang sudah cukup bukti akan kita ajukan ke JPU ”  Tegas Arzuan. (RED)

Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk DIDESA SUNGAI BAUNG PALI, PERSETERUAN KETUA BPD DAN BIDAN DESA TERUS MENGHANGAT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *