DI DUGA MENABRAK ATURAN BUPATI PALI ANGKAT STAFSUS / TKPP DARI NON ASN BERGAJI RP 8 JUTA SEBULAN
Februari 20, 2022 3:43 pm | Published by Admin | No comment
Penukal Abab Lematang Ilir ( (PALI)
lahataktual.com
Diketahui bahwa seorang Bupati Kabupaten PALI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, saat ini telah dibantu oleh 39 perangkat daerah yang terdiri dari Sekretaria Daerah, Sekretanat DPRD. Inspektorat Daerah. Dinas Daerah. Badan Daerah. dan Kecamatan.
Namun entah, atas dasar apa sehingga seorang Bupati Kabupaten PALI mengangkat sejumlah orang yang didudukan sebagai STAF KHUSUS nya yang diberi gaji menggunakan APBD Kabupaten PALI.
Istilah Stafsus Bupati, oleh Bupati PALI pada Tahun 2020 diubah namanya menjadi TKPP (Tim Khusus Percepatan Pembangunan) Kabupaten PALI. Struktur dan keanggotaan TKPP Kabupaten PALI dibagi menjadi 13 bidang, diantaranya yaitu : Bidang Reformasi Birokrasi, Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia, Bidang Kesehatan, Bidang infrastruktur dan Sumber Daya Air, Bidang Ekomomi dan Keuangan, Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Bidang Agama, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Kerja Sama Daerah, Bidang Pertanian,bBidang Pembangunan Desa, Bidang Hukum: dan Bidang Pemerintahan dan Pajak Daerah.
Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban pembayaran Honorarium Tenaga Ahli / instruktur / Narasumber pada Sekretariat Daerah Kabupaten PALI oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang menunjukkan adanya Pengangkatan dan Penetapan Besaran Honorarium Stafsus Bupati PALI ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati PALI pada Tahun 2019 yang disinyalir tidak merujuk pada peratutan yang ada.
Dari dokumen itu didapati sejumlah nama personil Stafsus Bupati PALI /TKPP Kabupaten PALI, yaitu : Inisial YN, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang masyarakat dan SDM, SK 37/KPTS/BK PSDM-I/2020, Jabatan dalam TKPP, Ketua merangkap anggota bidang reformasi, birokrasi dan Wakil Ketua merangkap anggota bidang reformasi , birokrasi. SK nomor 189/KPTS/BK PSDM-I/2020. Inisial HM, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Pendidikan dan Olah raga. Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia. Inisial MN, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Kesehatan dan Ketahanan Pangan. Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Kesehatan. Inisial MA, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Air. Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Air. Inisial AD, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan. Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Ekonomi dan Keuangan. Inisial ID, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Inisial YT, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Agama dan Sosial, Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang agama. Inisial ZAB, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Pemerintahan, Pencegahan Korupsi, dan Hak Azazi Manusia. Jabatan dalam TKPP, Sekretaris merangkap anggota bidang Pemberdayaan Masyarakat. Inisial Ei, jabatan dalam TKPP, anggota bidang kerja sama Daerah. Kl, jabatan dalam TKPP, anggota bidang Pertanian. Inisial MJ, Jabatan dalam TKPP, anggota bidang Pembangunan Desa. Inisial Mi, Jabatan dalam TKPP, anggota bidang Hukum. Inisial NAS, (Jabatan dalam TKPP, ketua merangkap anggota bidang pemerintahan dan Pajak Daerah.
Padahal pengangkatan Stafsus atau TKPP tersebut menurut BPK, tidak sesuai dengan Lampiran I Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalarn pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud.
Pemberian honorarium bagi ASN dan Non ASN yang dianggarkan pakai APBD memiliki batasan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan ASN dan Non ASN dalam kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten PALI.
Namun justru keberadaan staf khusus atau TKPP yang dibentuk Bupati Kabupaten PALI terkesan cuma karena ingin membancak uang APBD Kabupaten PALI dan atau sekedar makan ” Gaji buta ” untuk pengamanan kebijakan semata,
Bupati Kabupaten PALI mengeluarkan SK mengangkat staf khusus dan TKPP Kabupaten PALI hanya mengacu pada Perda Kabupaten PALI nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 / 2021, Perda Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten PALI, Perda Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 / 2025 dan Perda Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolahan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati PALI nomor 4 Tahun 2020 tentang TIM KHUSUS Percepatan Pembangunan Kabupaten PALI pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan TKPP sebagaimana di maksud pada pasal 3 ayat 1 mempunyai tugas antara lain pada poin C, melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua yang dihimpun dalam satu kesatuan untuk diserahkan dan dipertanggung jawabkan kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam Pasal 6: Ayat 1 menyatakan bahwa TKPP membuat laporan dalam rangka peiaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan bidang masing masing. Dalam Ayat 2 yang menyatakan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara berkala setiap bulannya sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan:
Pada Ayat 3 yang menyatakan bahwa seiain laporan pada ayat (2), TKPP juga wajib membuat laporan triwulan. semester dan tahunan:
Pada Ayat 4 yang menyatakan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dan atau Wakil Bupati secara tertulis oleh Ketua Tim:
Pada Ayat (5) yang menyatakan bahwa selain laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). TKPP dapat sewaktu-waktu dapat melapor secara lisan kepada Bupat: dan atau Wakil Bupai terhadap hal-hal tertentu yang bersifat sangat penting / segera: dan Ayam 6 yang menyatakan bahwa laporan secara Iisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengesampingkan laporan secara tertulis.
Perda tersebut diatas, tidak ada menyebutkan secara implisit perlunya pembentukan TKPP Kabupaten PALI, baik secara struktur maupun non struktur di Pemerintahan Kabupaten PALI.
SK Bupati PALI tersebut juga tidak mengatur proses rekrutmen dan batasan umur maksimal, sehingga membuat seseorang bisa layak menjadi TKPP, karena yang menjadi persyaratan adalah WNI dengan pendidikan minimal strata satu (S1) dan mempunyai kompetensi sesuai bidangnya.
SK Bupati PALI tersebut juga tidak mengatur indikator kesuksesan pemenuhan tugas dan tanggung jawab TKPP, sehingga kinerja TKPP selama tahun 2020 tidak bisa dilakukan pengukuran hasil kinerja yang nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten PALI.
Hal ini dapat dilihat dari laporan TKPP yang bahannya telah disiapkan oleh OPD terkait yang sesuai tugas pokok dan fungsi OPD tersebut.
Laporan TKPP yang diharuskan dibuat per triwulan, semester. dan tahunan ternyata hanya dibuat satu kali dalam satu tahun serta tidak disampaikan secara tertulis oleh Ketua Tim kepada Bupati dan/atau Wakil Bupati PALI.
Dari data, Tidak tanggung tanggung, melalui APBD Kabupaten PALI, Bupati Kabupaten PALI sudah menganggarkan honorarium untuk staf khusus atau TKPP melalui Sekretariat Daerah Kabupaten PALI pada Tahun 2020, kode rekening 5.1.2.03.20) sebesar Rp 1.695.000.000.00 dengan realisasi Rp 1.202 150 000.00 atau 70.92%
Atau Realisasi pembayaran honorarium staf khusus Bupati PALI / TKPP tahujn 2020 ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00,- perorang / perbulan. Hal itu sungguh diluar kewajaran sementara banyak permasalahan di Kabupaten PALI yang menunjukan bahwa Kabupaten PALI tidak mampu membayar kewajiban rutinnya kepada honorer dan perangkatnya yang sudah ada.
Sebesar Rp 816.000.000.00 atau 67.88% uang APBD Kabupaten PALI 2020 digunakan untuk pembayaran Honoranum Tenaga Staf Khusus (Stafsus) Bupati PALI yang semua personil merupakan NON PNS.
Besaran honorarium staf khusus Bupati PALI / TKPP tahujn 2020 ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00,- ( Delapan Juta Rupiah ) per-orang / per-bulan yang direalisasikan dibagian Umum Setda sebesar Rp 816.000.000.00,-.
Padahal istilah “Staf Khusus Kepala Deerah” tidak tercantum dan tidak diatur dalam Peraturan Bupati PALI Nomor 71 Tahun 2019 tentang nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas. dan Fungsi Setda Kabupaten PALI.
Selain itu, Lampiran II Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2020 sesuai Perbup PALI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 tidak mengatur honor Siafsus Bupati maupun TKPP.
Selama Tahun 2020. sesuai Perbup PALI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahl: Kabupaten PALI, Bupati dan Wakil Bupati PALI dalam menjalankan tugasnya telah dibantu oleh dua orang staf ahli, yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi. Pembangunan, dan Keuangan: dan Staf Ahli Bupati Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia.
Hasil wawancara perwakilan TKPP pada 26 Februan 2021 diketahui bahwa aktivitas TKPP selama 2020 adalah melakukan pertemuan dengan OPD stakeholder yaitu Bapenda, BPKAD, Dinas Kebudayaan, Bappeda, Dinas Pendidikan, Kantor Kemenag Kabupaten. Dinas Pertanian, dan lain lain
TKPP ini, selama tahun 2020 hanya ada sekali meninjau ke lapangan di Desa Tempirai untuk meninjau kantor Kades dan kemungkinan pengembangan potensi perikanan, pan wisata, serta untuk dibuat bendungan. Artinya personil TKPP ini diduga sudah makan gaji buta.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan APBD Kabupaten PALI tahun anggaran 2020 sebesar Rp 816.000.000.00,- (Ab)
Tidak Ada Komentar untuk DI DUGA MENABRAK ATURAN BUPATI PALI ANGKAT STAFSUS / TKPP DARI NON ASN BERGAJI RP 8 JUTA SEBULAN