Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » DEMI KEADILAN DAN KEMANUSIAAN, LIMA LSM KEMBALI DESAK KEJAGUNG HENTIKAN KASUS GARA GARA MEMBANTU MENDORONG BECAK DI LAHAT

DEMI KEADILAN DAN KEMANUSIAAN, LIMA LSM KEMBALI DESAK KEJAGUNG HENTIKAN KASUS GARA GARA MEMBANTU MENDORONG BECAK DI LAHAT

Juni 4, 2022 12:31 am | Published by | No comment
279 dibaca
Lima LSM kembali desak Kejaksaan Agung RI untuk memerintahkan Kejari Lahat hentikan kasus gara gara membantu mendorong becak jadi tersangka

Lahat – Sumsel
lahataktual.com

Sebanyak Lima Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri dari, DPP Garuda Muda Projamin (DPP GMP), Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, DPP Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara RI (LPAKN RI), DPD Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih (DPD GPPMP) Provinsi Sumatera Utara, dan DPP Lembaga Bantuan Hukum Pengaduan Aspirasi Masyarakat RI (DPP LBH PAM RI),sebelumnya sudah mengirimkan surat Kepada Jaksa Agung RI untuk meminta Jaksa Agung RI Memerintahkan Penghentian Penuntutan Terhadap Masyarakat Yang Ditangkap Gara-Gara Membantu Mendorong Becak di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Senin 16 Januari 2021.

Diketahui bahwa penangkapan terhadap tiga orang masyarakat yaitu RIZKO JULIAN (Tukang Ojek), DAHLAN (Pedagang Lapak), dan DODO ARMAN (Wiraswasta / Aktivis LSM), dilakukan oleh Kepolisian Polres Lahat, gara-gara tiga orang tersebut membantu mendorong becak lewat yang kemudian becak tersebut menyenggol palang pintu parkir yang terbuat dari tasso hingga bengkong/patah.

Cuma gara-gara peristiwa membantu mendorong becak tersebut tiga orang masyarakat yaitu RIZKO JULIAN (Tukang Ojek), Pedagang Lapak), dan DODO ARMAN (Wiraswasta / Aktivis LSM) di tangkap dan ditahan dengan dikenakan tuduhan pasal 170 KUHP.

Permohonan itu kembali disampaikan lima LSM tersebut. Karena kasus ini dianggap lebih terlalu berlebihan dan lebih mengarah kepada “Mengkriminalisasi ” Jum’at (03/06/2022).

Ketua Umum LPAKN RI Faisal Haris, SH menjelaskan, dalam Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
    saat ini ketiga masyarakat tersebut sedang menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Lahat dan di tahan di Sel Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lahat. Rekaman Video Kejadian dapat di lihat di YouTube :

Lanjut Faisal Haris, adanya Kejadian Penangkapan Terhadap Masyarakat yang membantu mendorong Becak di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan ini, menjadi Keperihatinan Kami terhadap Penegakan Hukum di Daerah, baik oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan Lahat.

”  jika melihat dari Kejadian Peristiwa sebagai mana pada rekaman Video yang beredar di Youtube seharusnya penangkapan ini tidak semestinya terjadi, bahwa pasal 170 KUHP yang dituduhkan dan disangkakan Kepada ketiga masyarakat tersebut TIDAK TEPAT dan TIDAK MEMENUHI UNSUR ” ungkapnya.

” Maka itu patut menjadi pertanyaan bersama insan pendambah keadilan, mengapa Peristiwa Kejadian Penangkapan terhadap Masyarakat yang membantu mendorong Becak ini bisa terjadi, hal ini patut diduga pastilah ada sesuatu motif lain yang melatar belakangi peristiwa penangkapan masyarakat ini bisa terjadi ” ujarnya.

” Menurut kami, rangkaian perbuatan tersebut bersifat logis, dan rasional. Dalam konteks kausalitas ” pungkasnya

KUTIPAN: https://business-law.binus.ac.id/2019/12/20/tafsir-delik-penyerangan-di-pasal-170-kuhp/

Senada juga disampaikan, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya Rahmat Himbran. Ditambahkannya bahwa pada prinsipnya Peristiwa Penangkapan Tiga Orang Masyarakat di Kabupaten Lahat Gara-Gara Membantu Mendorong Becak ini, merupakan preseden buruk penegakan hukum. Disini ada dugaan Ketidak Adilan Hukum.

” Patut diduga adanya Perbuatan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Baik Oknum di Kepolisian dan Oknum di Kejaksaan, Penyidik Kepolisian Lahat dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Lahat ” katanya.

Seharusnya lanjut dia, Aparat hukum lebih memahami, lebih mengetahui, lebih cermat, lebih teliti dan profesional dalam menangani setiap perkara hukum yang terjadi.

” Adanya peristiwa penangkapan terhadap tiga orang masyarakat di Kabupaten Lahat ini patut diduga ada apa dengan Kepolisian Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat ?.

” Dan kami disini dari Lembaga Bersatu Masyarakat Untuk Keadilan Hukum, DEMI KEADILAN meminta kepada Jaksa Agung RI, untuk memerintahkan Kejari Lahat untuk mengehentikan tuntutan terhadap masyarakat yang ditangkap gara-gara membantu mendorong becak di Kabupaten Lahat serta meminta agar tiga orang masyarakat tersebut di bebaskan dari segala tuntutan.  Karena Jelas bahwa tiga orangbtersebut TIDAK BERSALAH,

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh DPP Garuda Muda Projamin Dadang Batra Sunda Wijaya. Pihaknya meminta kepada Jaksa Agung RI agar memerintahkan Kejari Lahat untuk menghentikan kasus ini, serta membebaskan 3 orang warga yang tidak bersalah itu.

” Tuntutan terhadap masyarakat gara-gara membantu mendorong becak di Kabupaten Lahat sangat tidak relevan demi keadilan  ” tegasnya.

” Kami minta agar tiga orang masyarakat tersebut di bebaskan ” harapnya

Sekretaris DPP Garuda Muda Projamin ini sangat merasa Prihatin atas Peristiwa penangkapan tiga orang masyarakat cuma gara-gara membantu mendorong becak di Kabupaten Lahat.

” Ditangkapnya dan dipenjaranya tiga warga yang tidak bersalah itu kami sangat prihatin. Begitu buruknya penegakan hukum yang tidak menjunjung tinggi keadilan di Kabupaten Lahat  ” Ujar Dadang.

Dijelaskan Dadang lagi, terkait masalah ini,  dirinya dari DPP Garuda Muda Projamin bersama rekan rekannya sudah melaporkan kejadian ini ke Kapolri melalui Irwasum Polri.

”  Kami meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Lahat dan Kasat Reskrim Polres Lahat, atas terjadinya penangkapan tiga warga Lahat gara gara membantu mendorong becak ” ujarnya

” Ada kejanggalan nyata dalam kasus ini. mengapa pemilik becak dan beberapa orang lainnya yang ikut membantu mendorong becak tidak ditangkap sebagai mana dilihat dari rekaman Video yang Beredar Di Youtube,” Dadang mempertanyakan

” Kami mencurigai dibalik penangkapan 3 warga itu ada tujuan lain ” kata Dadang.

” Kami minta Kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Lahat yang menangani Perkara ini, karena kami nilai tidak teliti, tidak cermat dan tidak profesional atau ada unsur kesengajaan dengan tidak ditersangkakannya dan tidak ditangkapnya pemilik becak serta beberapa orang lainnya yang ikut membantu mendorong becak ” Tutur Dadang.

” Seharusnya menjadi perhatian bagi Jaksa Peneliti untuk menetapkan status P21 dalam kasus ini ” Tegas Dadang

” Kami juga menilai bahwa ada persoalan di Kepolisian Lahat dan Di Kejaksaan Negeri Lahat yang perlu dibenahi. Ini patut menjadi perhatian Kapolri dan Jaksa Agung. Jangan sampai citra penegakan hukum di Kabupaten Lahat jadi tercoreng karena ulah oknum aparat penegak hukum yang tidak menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan ‘ Kata Dadang.

” Dalam masalah ini kami dari DPD GPPMP dan LBH PAM RI, bersama Rekan Lembaga lainnya akan terus memantau, mengawal dan berjuang untuk keadilan dalam kasus penangkapan warga gara-gara membantu mendorong becak di Kabupaten Lahat ini, ” tukasnya

” Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan untuk masyarakat yang kami anggap tidak bersalah ” Tutupnya (RED)

Tidak Ada Komentar untuk DEMI KEADILAN DAN KEMANUSIAAN, LIMA LSM KEMBALI DESAK KEJAGUNG HENTIKAN KASUS GARA GARA MEMBANTU MENDORONG BECAK DI LAHAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *