Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » DALAM SEMINGGU 3 NYAWA MELAYANG DI PERUSAHAAN TAMBANG MUARA ENIM, DPRD MINTA OPERASIONAL PERUSAHAAN DI STOP

DALAM SEMINGGU 3 NYAWA MELAYANG DI PERUSAHAAN TAMBANG MUARA ENIM, DPRD MINTA OPERASIONAL PERUSAHAAN DI STOP

April 15, 2022 2:08 am | Published by | No comment
218 dibaca
Kasman, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim – Sumsel

Muara Enim
lahataktual.com

Fatality di areal tambang terjadi dalam sebanyak dua kali dalam kurun waktu sepekan terakhir, Dan kejadian membuat Ketua Komisi III DPRD Muara Enim, Kasman MA meminta operasional perusahaan yang terlibat dihentikan. 

” Pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas kejadian ini, baik yang terjadi Minggu (10/04/2022) lalu, maupun yang terjadi kamis (14/04/2022) ” Ucap Kasman, dilansir dari Rmol Sumsel, Jum’at (15/04/2022).

Karena kata Kasman, (penghentian operasional) ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Minerba.

” Harusnya perusahaan disetop sementara aktivitasnya,” Tegas Kasman.

Kasman juga meminta pengusutan tuntas kasus-kasus tersebut oleh pihak berwenang (kepolisian) serta pemberian sanksi perusahaan apabila terbukti lalai dalam prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pertambangan.

“Jika ada aturan ataupun prosedur yang dilanggar, segera diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” Kata politisi Partai Nasdem ini.

” Tentunya dengan harapan agar kejadian serupa tidak lagi berulang ” Katanya.

Kasman menilai fatality ini menjadi kabar yang tidak sedap bagi Kabupaten Muara Enim. Di sisi lain, dia juga turut merasakan duka yang dialami oleh keluarga korban dari dua kejadian terbaru ini. Sehingga sudah selayaknya perusahaan juga bertanggung jawab dengan memberikan jaminan kepada keluarga korban. 

Pemerintah menurutnya harus memberikan perhatian khusus terhadap kejadian ini. Salah satunya dengan memperketat pengawasan pelaksanaan K3 di seluruh perusahaan yang ada di Muara Enim.

Selain itu, lanjut dia, proses pembinaan yang dilakukan harus lebih intens dilakukan. Mulai dari pemberian pelatihan serta edukasi kepada pekerja yang berada di lingkup industri pertambangan.

“Fatality yang terjadi ini mengancam keselamatan warga, apalagi sebagian besar pekerja pertambangan ini merupakan warga Sumsel dan Muara Enim khususnya. Nyawa yang hilang dalam kurun waktu singkat ini merupakan pukulan telak bagi kita semua dan harus jadi bahan evaluasi, ” Urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah mengatakan, kewenangan perizinan dan pengawasan untuk tambang batubara masih dipegang oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba. Sehingga, kejadian fatality di areal tambang batubara pengawasannya tetap berada di tangan Inspektur Tambang Kementerian ESDM penempatan Sumsel.

“Terkait fatality di PT MME kami sudah koordinasikan dengan Dirtekling Ditjen Minerba untuk diinvestigasi oleh Inspektur Tambang. Kami juga sudah mendapat tembusan laporan mengenai kejadian tersebut dari Kepala Teknik Tambang PT MME ,” Jelasnya.

Terpisah, terkait adanya kecelakaan kerja di areal PT Menambang Muara Enim (MME), Dedi Kurniawan dari CSR dan External Relations Manager PT MME ketika dikonfirmasi mengenai status ketenaga kerja kedua korban yang meninggal tragis itu.

Dijelaskannya bahwa kedua korban bukan karyawan PT MME, pihaknya tidak tahu apakah mereka tenaga kerja ilegal atau bukan mengenai status kepegawaian mereka lebih tepat ditanyakan ke PT UN atau Sub Kontaktornya.

” Kami tidak tahu apakah mereka tenaga kerja ilegal atau bukan, mengenai status kepegawaian mereka lebih tepat ditanyakan ke PT UN atau Sub Kontaktornya ” Kata Dedi, Sabtu (16/04/2022).

Terkait kecelakaan itu, apakah itu suatu kelalaian, dia mengatakan bahwa itu sudah menjadi ranahnya kepolisian.

” Terkait hal ini, itu ranahnya kepolisian ” Ujarnya.

Dijelaskan Dedi lagi bahwa dua orang korban yang meninggal bersama 3 orang lainnya masuk ke lokasi PT MME. Mereka mengaku dari PT UN dengan membawa Surat Izin untuk membawa keluar barang milik PT UN. Sehingga diizinkan oleh security PT MME untuk masuk.

” Namun, mereka tidak memiliki izin utk bekerja membongkar tower. Karena untuk membongkar tower atau melakukan pekerjaan di ketinggian harus ada izin khusus dari KTT MME ” Jelas Dedi.

” Mereka merupakan pekerja Sub Kontraktornya PT UN yang masuk dan bekerja di lokasi kami tanpa memiliki izin dari PT MME dan tdk didampingi oleh PT UN ” Tambah Dedi.

” Mereka hanya menggunakan surat izin dari PT UN dan mengaku dari PT UN untuk masuk ke area PT MME ” Tandasnya. (RED)

Tidak Ada Komentar untuk DALAM SEMINGGU 3 NYAWA MELAYANG DI PERUSAHAAN TAMBANG MUARA ENIM, DPRD MINTA OPERASIONAL PERUSAHAAN DI STOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *