Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » KORUPSI » Breaking News: KPK TAHAN 9 TERSANGKA KORUPSI DI KEMENTERIAN ESDM 

Breaking News: KPK TAHAN 9 TERSANGKA KORUPSI DI KEMENTERIAN ESDM 

Juni 16, 2023 11:57 am | Published by | No comment
273 dibaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Nasional
lahataktual.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Penahanan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (15/06/2023).

Berikut adalah perincian 10 tersangka:

Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM

Novian Hari Subagio: PPK

Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK

Abdullah: Bendahara Pengeluaran

Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran

Haryat Prasetyo: PPK

Rokhmat Annashikhah: PPK

Beni Arianto: Operator SPM

Hendi: Penguji Tagihan

Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

” Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini kita tahan 9 orang dengan masa tahanan 20 hari ke depan terhitung 15 Juni sampai 4 Juli,” ujar Firli.

Penahanan 9 tersangka disebar di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, dan Rumah Tahanan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

“Tersangka lain atas nama A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan untuk itu KPK telah bekerja sama dengan RS yang merawat termasuk juga dengan PB IDI. Karena prinsipnya kita sungguh-sungguh menjunjung tinggi HAM. Tetapi nanti kalau seandainya memungkinkan dilakukan penahanan kita tunggu hasil pemeriksaan dari RS maupun IDI,” kata Firli.

Sebelumnya, KPK sudah memberlakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri (LN) atas 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat pencegahan 10 tersangka tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (01/04/2023). (Ab/Red)

Tags: ,
Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk Breaking News: KPK TAHAN 9 TERSANGKA KORUPSI DI KEMENTERIAN ESDM 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *