Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » BEGINI UNGKAPAN HATI KADIN PUPR KABUPATEN MUARA ENIM HERMIN EKO PURWANTO ST MT

BEGINI UNGKAPAN HATI KADIN PUPR KABUPATEN MUARA ENIM HERMIN EKO PURWANTO ST MT

Februari 28, 2022 2:15 am | Published by | No comment
663 dibaca

Muara Enim
lahataktual.com

Sebelumnya Kabupaten Muara Enim dihebohkan dengan pengunduran diri Pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, yang menyatakan mengundurkan diri dari tugas PPK dan Pengawas dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Selasa (22/02/2022) lalu.

Dua hari setelah pristiwa itu, Pemkab Muara Enim pun merespon cepat mengadakan pertemuan pembahasan Brainstorming terkait tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas pada Dinas/Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Balai Agung Serasan Sekundang, Kamis (24/02/2022).

Dalam pertemuan itu, hadir Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar, Pj Sekda Drs Emran Tabrani MSi, Staf Khusus Bupati Dr I Gede Bagus Surya Negara, seluruh Kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas pada Dinas/Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Selain itu turut hadir juga Kuasa Hukum Pemkab Muara Enim H Bambang Hariyanto SH MH FCBArb dan Bapak Yose Rizal SH MH.

Sedangkan sebanyak 18 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 23 Pengawas di lingkungan Dinas PUPR yang sudah menyatakan mengundurkan diri,  enggan menghadiri undangan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim H Hermin Eko Purwanto ST MT, dalam curahan hatinya menyampaikan alasan pengunduran diri 18 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 23 Pengawas di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Posisi saya sangat sulit pak, kejadian temen-temen ini (PPK dan Pengawas, red) saya harus memposisikan diri dalam sisi mata uang yang berbeda. Satu sisi saya harus memposisikan diri saya sebagai atasan mereka. Sisi lain saya harus memposisikan diri sebagai teman mereka, saudara mereka, adik mereka, kakak mereka dan bapak mereka, ” Ungkap Eko

Namun, lanjut Eko, dirinya tidak bersependapat apabila 18 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 23 Pengawas tersebut disalahkan. Sebab, dirinya sangat memahami kondisi mental mareka. Bagaimana di tahun 2019 semua perangkat di Dinas PUPR menjadi saksi (Kasus OTT) KPK . Mental mereka jadi down.

Eko juga menceritakan prihal dirinya ketika kejadian kasus OTT KPK tahun 2019 itu.

“Sebelum saya menjadi Kepala Dinas PUPR, rumah saya sudah perna digeledah. 5 mobil datang kerumah, 5 anggota bersenjata lengkap dan tim penyidik. Apa yang dirasakan oleh keluarga saya, mental pak. Jadi apa yang dirasakan temen-temen, saya sangat paham,”Tuturnya.

” Pada bulan Mei 2020 saya diangkat menjadi kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan berbagai permasalakan kondisi compang camping hancur lebur. Namun dirinya berusaha menyelesaikan berbagai permasalahan dan mengangkat kembali mental ASN di lingkungan Dinas PUPR ” Ucanya.

“ Namun pada tahun 2021 teman kami masuk (Ditahan, red) Kejaksaan Negeri untuk kegiatan tahun 2019. Masih muda anaknya masih kecil-kecil. Hal tersebut membuat mental teman-teman kembali down ” Terangnya

” Saya berusaha dengan keterbatasan dan kemampuan saya untuk angkat mental mereka, Kepada teman teman saya sampaikan, ayo jalan dulu mau jadi apa Muara Enim ini,”Eko membeberkan.

Lanjut Eko lagi, Usai pasca penahanan tersebut ditahun yang sama, sebetulnya pengunduran diri itu sudah terjadi tetapi dirinya berusaha mengangkat mental mereka akhirnya program pembangunan 2021 tetap berjalan.

“Surat pernyataan penguduran diri mereka di tahun 2021 dan saya harus tegah dan kejam, saya sobek surat pengunduran didepan mereka, ayo kita jalan dulu dengan segala permasalahan dan persoalannya kita hadapi, ” Cerita Eko lagi.

Masih penuturan Eko, Kemudian, awal tahun 2022, ada kejadian lagi salah satu ASN menjabat sebagai PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, kembali ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim. Itulah yang membuat mental teman teman nya kembali down. Sehingga 18 PPK dan 23 pengawas di dinas PUPR menyatakan pengundurkan diri.

“Ini bukan semata-mata kejadian hari selasa minggu yang lalu. Melainkan akumulasi persoalan yang ada di PUPR. Insya Allah saya paham betul dengan PUPR, lobangnya semut PUPR saya tahu tetapi saya berbicara disini teknis, non teknis nanti saya buka semuanya persoalan di PUPR,” Ungkap dia.

Eko juga mengatakan kalau pemeriksaan panggilan aparat penegak hukum Polres, jaksa sudah makanan sehari-sehari.

“Kita sudah kebal kalau soal itu aduan. Bahkan Polda periksa, Kejati periksa, Polres periksa dan Kejari periksa, 4 lembaga bayangin ada panggilannya semua walaupun akhirnya di close dan kami mencoba berkoordinasi dan berkomunikasi dengan teman-teman aparat penegak hukum sebaik mungkin,” Katanya.

Sedangkan kepada media , dirinya sangat mengapresiasi yang sudah bekerja menajalankan tugas jurnalistik yang professional ketika ada berita tetang pekerjaan proyek.

“Berita teman-teman wartawan itu sebagai mata telinga saya dengan keterbatasan monitoring saya dan teman-teman PPK Jadi mohon dimaklumi mengapa mereka mengambil keputusan seperti itu (Penguduran diri) karena tidak ada perlindungan hukum dalam menjalan tugas sehingga terkesan menjadi korban,”Tutup Eko.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar menyikapi permasalahan itu, dia mengatakan berbicara mengenai pengadaan barang dan jasa, tentunya bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang dan jasa, melainkan harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

” Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim harus mengedepankan azas yang efisien, efektif, transparan, terbuka, berdaya saing, adil dan akuntabel sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 ” Jelasnya.

“ Pemkab Muara Enim mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam melaksanakan program dan kegiatan tersebut, tentu saja harus melalui tahapan-tahapan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa (pelaksanaan kegiatan itu sendiri) tahapan evaluasi yang harus selalu berpedoman kepada peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum,” Tambah dia.

Dijelaskannya, Perencanaan pengadaan barang dan jasa tentunya tak lepas dari peran PPK dan PPTK dan PPTK maupun pengawas. Peran tersebut sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses pengadaan. Khusus para PPK dapat memahami tugasnya yang tercantum dalam Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Kemudian PPTK-pun hendaknya memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Terkait dengan hal itu, Pemkab Muara Enim akan memberi dukungan ataupun perlindungan hukum, baik preventif maupun represif kepada para PPK dan PPTK terkait tugasnya, melalui pengacara yang telah ditunjuk yaitu H Bambang Hariyanto SH MH FCBArb dan Yose Rizal SH MH.

Untuk itu, dirinya berharap PPK dan PPTK dapat fokus bekerja secara professional sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Kemudian untuk mengantisipasi keterlambatan proses PBJ. Maka dari itu dirinya telah mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Muara Enim yaitu, segera melakukan penayangan atau publikasi RUP melalui SIRUP, segera mempersiapkan dokumen lengkap perencanaan PBJ, segera melakukan persiapan dan pemilihan penyedia barang/jasa, siap bila sewaktu-waktu dilaksanakan real time audit oleh APIP terhadap proses PBJ sampai dengan penyerahan hasil pekerjaan,dilarang melakukan transaksi atau menerima gratifikasi terkait PBJ, serta memfasilitasi kepentingan pihak tertentu dan atau pelaku usaha, dilarang membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melakukan serah terima hasil pekerjaan secara tepat waktu dan tepat spesifikasi (kualitas dan kuantitas).

Sedangkan, H Bambang Hariyanto SH MH FCBArb, selaku pengacara Pemkab Muara Enim menyampaikan apa yang menjadi persoalan Kabupaten Muara Enim pertama isu actual yang muncul soal PPK dan Pengawas yang mengudurkan diri.

Untuk diketahui ini bukan persoalan Kabupaten Muara Enim saja melainkan persoalan Indonesia, ada perubahan drastis luar biasa dan sekarang terang benderang melihat kita. “Kita kilas balik, dulu Wapres Yusuf Kalla sempat melakukan pertemuan dengan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung membicarakan jangan sampai ada PPK dipanggil karena program harus berjalan,”Ungkap dia.

Lanjut dia, Keterbukaan secara transparan, agar bertindak secara hati-hati, secermat supaya tepat melaksanakan tugas dengan baik dan tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan.

” Bagaimana kita mengatisipasi, ini bagian penting buat ASN, bagaimana memberikan perlindungan rasa nyaman ASN sehingga ASN dapat menjalankan pekerjaan dengan baik, nyaman tanpa gangguan. Bagaimana caranya, tentu harus dilakukan diskusi dan konsultasi agar tidak muncul persoalan dan tegakan prinsip kehati-hatian segala kegiatan khususnya aturan hukum,”Pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc, mengatakan permasalahan pengunduran diri 18 orang PPK dan 23 Pengawas Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim harus cepat diselesaikan, sehingga tidak berdampak pada PPK dan Pengawas di lingkungan OPD lainnya. “Kita minta Pj Bupati untuk segera menyikapi permasalahan di Dinas PUPR, jangan sampai roda pembangunan teraganggu. Selain itu, jika tidak segera diselesaikan secapatnya akan dikhawatiran akan berdampak pada PPK dan pengawas di lingkungan OPD lainnya,” pintanya.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Kabupaten Muara Enim Ahmad Solihin, meminta pihak penegak hukum untuk juga melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum diluar kontraktor yang bermain proyek dan usut masalah dalam mengerjakan pekerjaan/proyek.

” Kita minta pihak penyidik Kejari untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, karena banyak oknum-oknum diluar profesi kontraktor yang bermain proyek. Apakah proyek yang mereka kerjakan sesuai spesifikasi teknis dan itu perlu diusut juga. Jangan hanya kontraktor dan PPK saja yang menjadi korban tidak lanjut pengaduan yang diterima ” Harap Solihin. (Ab/RED)

Sumber : https://sumeks.co/kadin-pupr-luapkan-curahan-hati-ppk-dan-pengawas/

Tidak Ada Komentar untuk BEGINI UNGKAPAN HATI KADIN PUPR KABUPATEN MUARA ENIM HERMIN EKO PURWANTO ST MT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *