AUDIT PROYEK EMBUNG DI KABUPATEN PALI 2021, BPK DIMINTA TRANSPARAN.
Februari 25, 2022 12:50 am | Published by Admin | No comment
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com
Banyak jadi perbincangan di masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengenai banyaknya di APBD Kabupaten PALI mengalokasikan proyek pembangunan embung. Padahal menurut warga embung embung itu tidak memiliki azaz manfaat bagi warga setempat.
Bahkan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Kabupaten PALI, kalau proyek proyek embung itu hanyalah sekedar proyek yang disinyalir hasil konspirasi para elit di Kabupaten PALI, yang dianggap tidak memiliki kepedulian terhadap skala prioritas pembangunan di Kabupaten PALI.
Hal itu terkesan hanyalah mempertontonkan betapa ambaradulnya perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI.
Padahal membangun menggunakan Uang APBD namun bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta tidak memiliki azaz manfaat bagi masyarakat sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pada Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan – undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan. dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan MANFAATNYA UNTUK MASYARAKAT.
Dalam masalah ini, seolah masyarakat Kabupaten PALI hanyalah bisa diam dan pasrah, tidak mampu berbuat banyak untuk menolak. Hanya bisa menerima kebijakan para oknum elit. Kondisi itu terkesan mssyarakat Kabupaten PALI tidak ada lagi tempat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Karena walau bagaimanapun disinyalir pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten PALI bukan mengikuti kehendak masyarakatnya, melainkan kehendak para oknum elitnya.
Seperti pada APBD Kabupaten PALI tahun 2021, sangat viral diberitakan mengenai banyaknya proyek proyek embung di Kabupaten PALI yang diduga tidak memiliki azaz manfaat bagi masyarakat setempat.
Diantaranya adalah Proyek Pembangunan embung yang berlokasi di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara dan Proyek Pembangunan Embung di desa Suka Raja Kecamatan Penukal, Yaitu :
1. PROYEK EMBUNG DI DESA TANJUNG BARU KECAMATAN PENUKAL UTARA.
Proyek Embung ini dibuat diatas lahan didekat sungai, yang belum diketahui status lahannya,lahan milik siapa ?. Dari hasil pengamatan proyek embung didesa Tanjung Baru itu memiliki keuntungan ganda, yakni bisa mendapatkan proyek embung dan juga bisa memperoleh lahan disekitar embung yang sudah dibersihkan pakai alat berat proyek. Lahan inipun tidak diketahui bakal jadi milik siapa setelahnya. Dari pantauan langsung ke lokasi proyek embung ini masih dikerjakan hingga masuk tahun 2022.
Adapun detail proyek embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara ini adalah : dari Dinas PU Tata Ruang, APBD Kabupaten PALI tahun 2021, Nama Tender : Proyek Pembangunan Embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal, Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp 2.879. 929.013.28, oleh CV ZAEIM HAKIM ISMADTT.
2. PROYEK EMBUNG DI DESA SUKA RAJA KECAMATAN PENUKAL.
Proyek Embung didesa Suka Raja Kecamatan Penukal ini dibangun diatas lahan didekat lingkungan sekolah. Hal ini tentu bisa mengancam keselamatan nyawa murid murid sekolah ketika mencoba bermain main disekitar embung tersebut. Proyek embung ini juga bukan dari usulan warga setempat.
Adapun detail proyek embung di Desa Suka Raja Kecamatan Penukal itu adalah Dari Dinas PU Tata Ruang, APBD Kabupaten PALI tahun 2021. Nama tender Kegiatan : Pembangunan embung dan penampung air lainnya. Paket Bangunan Embung Desa Suka Raja Kecamatan Penukal. Nomor Kontrak : 094 / 002 / KPA.01 / PPK.01 / PEDSRKP / VIII / 2021. Tanggal 26 Agustus 2021. Nilai Kontrak : Rp. 1.872.099.000,- . Sumber Dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021. Pelaksanaan 120 hari kalender. Penyedia Jasa : CV ZAEIM HAKIM ISMADTT.

Dari informasi yang didapat bahwa diduga dua proyek embung tersebut sudah di audit BPK. Ada hal yang sangat mengejutkan, bahwa informasi tersebut menyebutkan bahwa hasil audit BPK itu menyatakan bahwa dua proyek embung yang nilainya hampir Rp 5 Miliar itu, hanya disetujui pembayaran sekitar Rp 1 Miliar
” Ada informasi bahwa dua proyek embung di Kabupaten PALI tahun 2021, yakni proyek embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara dan Proyek Embung di desa Suka Raja Kecamatan Penukal sudah di audit BPK ” Jelas seseorang yang namanya minta di rahasiakan.
” Total dana dua proyek embung itu hampir Rp 5 Miliar, namun ada informasi bahwa hanya disetujui pembayarannya totalnya cuma Rp 1 Miliar sementara dua proyek embung itu sudah dicairkan 100 persen ” Terangnya.
Dia mala mempertanyakan, bagaimana kalau dua proyek embung tersebut sudah dilakukan pembayaran 100 persen.
Terhadap proyek proyek embung tersebut. Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim kembali keras mengkritisinya.
Aprizal Muslim mengulas, menganggarkan proyek pembangunan tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat selain melanggar peraturan, hal itu juga adalah pemborosan APBD PALI. Bahkan kata dia, ada indikasi bahwa Uang APBD Kabupaten PALI hanya jadi bancakan para elit di Kabupaten PALI.
Aprizal Muslim ikut mempertanyakan mengenai adanya informasi bahwa dua proyek embung APBD PALI tahun 2021 yang diduga bermasalah itu sudah di audit BPK.
” Apakah pihak pihak yang terkait sudah melakukan pencairan dana dua proyek embung tersebut hingga 100 persen ” Ucap Aprizal.
Karena kata Aprizal, bila pihak pihak yang terkait sudah melakukan pencairkan 100 persen, itu perlu menjadi catatan Aparat Penegak Hukum (APH), apabila ada temuan merugikan negara terhadap dua proyek embung itu, maka tentu saja ada konsekwensinya bagi para pihsk.
Sebab sangat jelas bisa terjadi pencairan 100 persen terhadap dua proyek embung ini karena ada persetujuan dari pihak pihak yang terkait Artinya bila ada permasalahan hukum terhadap dua proyek embung itu, Itu artinya ada konspirasi. Itu bakal menyeret semua pihak yang terkait pada proyek ini. Itu tidak bisa dipungkiri.
” Karena ada informasi yang didapat bahwa dua proyek embung tersebut sudah dicairkan 100 persen..Namun setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap dua proyek embung yang total dananya hampir Rp 5 Milar itu. Telah terjadi kelebihan pembayaran. Disinyalir dari total nilai proyek dua proyek embung yang hampir Rp 5 Miliar itu, hanya disetujui sekitar Rp 1 Miliar. Ada sekitar hampir Rp 4 Miliar terjadi kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke negara ” Tutur Aprizal.
Dikatakannya pihaknya tetap mendesak BPK untuk transparan melakukan audit dan investigasi langsung ke lokasi proyek proyek yang diduga bermasalah itu, Rabu (23/02/2022).
” Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara riil dan transparan. Investigasi langsung ke lapangan ” Pintanya.
” Karena kami menduga kuat ada permainan yang merugikan negara terhadap proyek proyek embung itu ” Ucap Aprizal.
” Juga kepada APH, terkhusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terjun ke Kabupaten PALI mengusut proyek proyek yang Kabupaten PALI yang diduga bermasalah. Tolong selamatkan Kabupaten PALI ” Harap Aprizal.
Sementara itu, mengenai kepastian bahwa dua proyek embung tersebut sudah dicairkan 100 persen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi ST.MT enggan memberikan komentar ketika dikonfirmasi media ini, Senin (21/02/2022) lalu.
Namun mengenai dua proyek embung ini sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Itupun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi ST.MT.
” Kedua pekerjaan tersebut sudah menjadi paket yang diaudit BPK kemarin, dan kami masih menunggu hasil audit (LHP) nya agar kami bisa mengambil langkah tindak lanjutnya seperti apa. Tks ” Tulisnya singkat, Rabu (23/02/2022). (RED)
Tidak Ada Komentar untuk AUDIT PROYEK EMBUNG DI KABUPATEN PALI 2021, BPK DIMINTA TRANSPARAN.