AUDIT BPK, PROYEK NORMALISASI SUNGAI ABAB KABUPATEN PALI 2018 KEKURANGAN VOLUME HAMPIR 6 M DISINYALIR KORUPSI
Januari 7, 2021 1:42 am | Published by Admin | No comment
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com
Ini bukti kalau pengawasan pembangunan proyek proyek menggunakan uang takyat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan sangat lemah.
Bagaimana tidak, ketika instansi yang terkait (PUPR) Kabupaten PALI menyetujui pelaksanaan proyek tersebut selesai 100 persen dan sudah dibayar 100 persen, tapi justru hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kekurangan volume bahkan hampir Rp 6 Miliar.
Kekurangan volume tersebut terjadi pada proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Kabupaten PALU tahun anggaran 2018.
Temuan audit BPK RI tersebut juga mensinyalir adanya dugaan permainan, konspirasi, dan kongkolingkong oknum oknum yang terkait dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Temuan audit BPK pada pelaksanaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini jumlahnya mendekati Rp 6 Miliar. Uang ini adalah Uang rakyat yang nyaris kecolongan masuk ke kantong kantong oknum oknum demi memperkaya diri sendiri.
Masalah ini tentu saja tidak bisa dianggap sepeleh. Temuan kekurangan volume yang jumlahnya sangat pantastis ini tentu saja ada dugaan unsur kesengajaan oleh para oknum yang terkait pada proyek tersebut.
Kalau jumlahnya kewajaran mungkin saja bisa beralaskan kekeliruan administratif, atau kelebihan pembayaran. Namun ketika sudah mencapai angka hampir Rp 6 Miliar tentu saja ada konsekwensi hukumnya. Sangat kurang ideal kalau cuma mengembalikan ke kas daerah. Itupun kalau dikembalikan.
Temuan seperti ini, penegak hukum bisa tidak terikat dengan rekomendasi BPK. Kalau ada indikasi menguntungkan diri sendiri, bisa diproses secara hukum. Pengembalian termasuk enak. Seperti mencuri, kalau tidak ketahuan tidak dibalikin. Kalau ketahuan baru dibalikin.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yaitu pasal 64 ayat (1) disana dikatakan, “Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana”.
Dengan adanya sanksi pidana pada pasal ini, maka setiap hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara seyogyanya harus dilaporkan ke instansi berwenang (Kejaksaan dan POLRI). Karena untuk melihat apakah terjadinya kerugian negara itu diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum merupakan wewenang penyidik. Sedangkan wewenangan BPK hanya pada menetapkan ganti rugi yang merupakan sanksi administrasi. Sementara penegak hukum adalah menemukan adanya perbuatan pidana. Dan untuk selanjutnya memberikan sanksi pidana.
Selain itu temuan audit BPK pada proyek Normalisaai Sungai Kecamatan Abab Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun 2018 ini, juga bisa menjadi pintu masuk pihak pihak yang berwenang untuk menelusuri secara seksama semua pelaksanaan proyek di Kabupaten PALI, item per item dan tinjau langsung kelapangan. Masalahnya audit BPK RI di Kabupaten PALI terhadap pelaksanaan proyek dilakukan dengan cara ” Uji Petik “.
Mencengangkan memang. Bayangkan dana proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun 2018 ini dianggarkan oleh Pemkab PALI melalui Dinas PUPR Kabupaten PALI sebesar Rp 10.890.228.000.00,- ( Sepuluh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).:Sedangkan BPK RI menemukan kekurangan volume hampir Rp 6 Miliar. Artinya proyek normalisasi Sungai Abab ini cuma dilaksanakan kurang dari 50%. Sedangkan pihak pihak yang terkait di Dinas PUPR Kabupaten PALI sangat berani menyetujui proyek tersebut terlaksana 100%. Temuan ini menunjukan begitu sangat miris, penggunaan uang negara dibumi Serepat Serasan ini.
Salah satu contoh proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab Kabupaten PALI 2018 ini, hendaknya perlu ditangani secara serius oleh pihak pihak penegak hukum dinegara ini, baik pihak kepolisian, Kejaksaan Agung bahkan KPK RI.
Bukan cuma terbatas pada proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab saja. Rapi juga pada proyek proyek Kabupaten PALI yang lain. Bagaimana pertanggung jawabannya kepada negara setelah dilakukan audit BPK. Karena pada proyek normalisasi Sungai Abab tahun 2018 ini. Audit BPK RI secara terang benderang menemukan potensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6 Miliar.
Apakah dalam hal ini aparat hukum di negara RI ini hanya tinggal diam, tanpa melakukan penelusuran dalam pelaksanaan penggunaan uang negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Terutama yang berkaitan temuan audit BPK pada proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab yang nilainya hampir Rp 6 Miliar.
Untuk diketahui bahwa Pekerjaan proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab ini, yaitu normalisasi aliran Sungai Abab dari Desa Betung sampai Desa Tanjung Kurung dalam wilayah Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun anggaran 2018 ini dilaksanakan oleh PT NKP, sesuai Kontrak Nomor 094/015 SPK.NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018.
Nilai kontrak Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun 2018 ini adalah Rp. 10.890.228.000.00,- (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek ini selama 120 hari kalender atau terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018.
Oleh instansi terkait, pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dianggap selesai 100 % sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over
(PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 han kalender dan pembayaran telah
dilakukan 100 %.
Namun diduga karena pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab dimaksud terkesan asal asalan. Sehingga pada audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, pekerjaan proyek normalisasi Sungai Abab tersebut ada temuan terjadi kekurangan volume hingga Rp.Rp 5.845.894.358,69,- (Lima Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Temuan kekurangan volume lebih dari 50 persen tersebut merupakan pukulan telak bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pasalnya proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun 2018 ini sudah di acc oleh Instansi yang terkait 100 persen selesai dan sudah dibayar 100 persen.
Karena dari data yang ada, pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten PALI sudah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 888.066.994.718,00 dan terealisasikan sebesar Rp 622.813.258.525,60 atau 70,136 %
Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas 48 paket pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal empat OPD tahun 2018, menunjukkan terdapat kekurangan volume pada 48 paket pekerjaan sebesar Rp 24.492.680.623,02.
Kekurangan Volume 48 Paket Pekerjaan Pada Kegiatan Belanja Modal Empat OPD yang sebesar Rp 24.492.680.623,02. Jumlah tersebut, ada sebesar Rp Rp. 23.662.377.691.50,- ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI pada TA 2018 telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 671.022.406.620,00,- dan terealsasikan sebesar Rp 467.605.978.271.60 atau 69.699 %.
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI Tahun anggaran 2018 berdasarkan audit BPK RI ditemukan kekurangan volume hingga Rp. 23.662.377.691.50. Dari jumlah itu ada sebesar Rp 5.845.894.358,69 merupakan kekurangan Volume Pekerjaan Normalisasi Sungai Kecamatan Abab.
Adapun rinciannya pada Pekerjaan Normalisasi Sungai Kecamatan Abab Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai Desa Tanjung Kurung dilaksanakan oleh PT NKP berdasarkan Kontrak Nomor
094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018
dengan mulai kontrak sebesar Rp 10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018. Dan perkerjaan proyek ini di acc serta sudah selesai dibayar 100 % sebagaimana Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over
(PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 han kalender.
Adapun rincian pembayaran 100% nya adalah :
1. Nomor SP2D 02403/SP2DA.S BL/ 1 03 01 01 2018 9 Agustus 2018, Rp. 2.178.045.600, 00,-
2 Nomor SP2D 02900/SP2D/LS BL/ 1. 03 01 01/2018 9 November 2018, Rp 2.041.917.750,00
3 Nomor SP2D 03858/SP2D/LS BL/ 1. 0301 01/2018 9 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00
4 Nomor SP2D 04544/SP2D/LS.BL/1.03 01 01/2018 20 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00
5 Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, Rp. 2.586.429.150,00
Total pembayaran Rp 10.890.228.000,00 atau 100 %.
Terkait temuan audit BPK, Harifin A. Tumpa (mantan ketua MA) perna mengatakan “Sekalipun temuan BPK tidak pro yustisia, tapi bersifat administratif, tapi justru di bidang pelanggaran administratif itulah kemungkinan munculnya tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada pelanggaran administratif maka tidak ada korupsi. Jadi korupsi itu sumbernya pada administrasi yang tidak tertib.”
Nah kembali ke soal kelebihan pembayaran hasil temuan BPK, pada peristiwa ini terdapat kerugian negara. Yakni timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran kas negara/daerah yang seharusnya tidak perlu, sehingga memiliki unsur kerugian negara.
Dalam LHP BPK saat ada temuan, maka BPK memberikan rekomendasi kepada Kepala OPD untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas negara. Artinya kerugian tersebut nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang (jumlah hasil pemeriksaan).
Hal lain yang ditulis saat ada temuan, bahwa peristiwa tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Dengan kata lain bertentangan dengan hukum atau melawan hukum formil.
Berikutnya siapa yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran juga diungkap dengan jelas dalam LHP BPK tersebut. Hal ini terkait dengan unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Selanjutnya mari kita simak Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahanya pada UU Nomor 20 tahun 2001, pasal 2 dan 3, maka LHP BPK yang telah menyimpulkan berdasarkan bukti bukti dokumen dan keterangan yang dibuat oleh pihak-pihak terperiksa, bahwa
- Telah terjadi kerugian negara dengan menyebut jumlah kerugian negara
- Mengungkapkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan
Maka itu merupakan perbuatan yang menyimpang, maka sebenarnya telah memiliki rumusan yang sejalan dengan unsur-unsur pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehingga temuan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
Oleh : Aben CN
Tidak Ada Komentar untuk AUDIT BPK, PROYEK NORMALISASI SUNGAI ABAB KABUPATEN PALI 2018 KEKURANGAN VOLUME HAMPIR 6 M DISINYALIR KORUPSI