Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » ARIEF FIRDAUS TERTANGKAP, DPO KORUPSI DI SEKWAN PALI TAHUN 2017

ARIEF FIRDAUS TERTANGKAP, DPO KORUPSI DI SEKWAN PALI TAHUN 2017

Februari 9, 2022 1:54 pm | Published by | No comment
477 dibaca
Arief Firdaus , Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI, DPO Korupsi di Sekretariat DPRD PALI tahun 2017 tertunduk lesu setelah Tim Kejaksaan Agung berhasil mencokoknya di Desa Wanasari Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat, Rabu (09/02/2022)

Purwakarta – Jawa Barat
lahataktual.com

Setelah buronan dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) dalam waktu yang cukup lama. Akhirnya  Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Sektetaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Arief Firdaus. di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (09/92/2022).

Arief Firdaus, merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tahun 2017 senilai Rp 6 miliar lebih.

“Diamankan di Purwakarta, Jawa Barat,” Ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya yang dilansir dari news.detik.com.

Dia mengatakan Arief Firdaus merupakan buron lantaran saat dipanggil untuk dieksekusi ke bui dia mangkir dari panggilan. Sehingga, Arief ditetapkan sebagai DPO.

“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.

Dia diamankan setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh tim Tabur Kejagung dibantu oleh Kejati Jabar. Usai ditangkap, Arief langsung dibawa ke Rutan Salemba.

“Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi,” Ujarnya.

Arief Firdaus diketahui merupakan terpidana atas kasus dugaan koruosi di Sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili.

Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp 6.115.822.424.

“Terpidana Arief Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya. (RED)

Tidak Ada Komentar untuk ARIEF FIRDAUS TERTANGKAP, DPO KORUPSI DI SEKWAN PALI TAHUN 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *