APARAT HUKUM PALI DIMINTA TELUSURI PROYEK EMBUNG DIDESA TANJUNG BARU – PALI 2021
Desember 28, 2021 10:24 pm | Published by Admin | No comment
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com
Dari informasi yang berhasil dihimpun disinyalir proyek pembangunan embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2021 merupakan proyek aspirasi oknum DPRD Kabupaten PALI.
Namun sayangnya proyek embung ini diduga bukan atas dasar usulan masyarakat setempat sehingga dianggap tidak memiliki azaz manfaatnya bagi warga setempat.Lantas untuk oknum siapa sebenarnya pembangunan embung didesa Tanjung Baru ini ???
Hal ini disampaikan Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik, SH, Selasa (28/12/2021).
Dituturkan Suhaimi, memang pelaksanaan pembangunan itu berdasarkan atas dua macam rencana pembangunan, yakni rencana dari atas atau “Top Don” dan rencana dari bawah atau “Baton Up”. Namun semua pelaksanaan pembangunan itu semua nya tetap mengacu kepada kebutuhan masyarakat “bukan sekedar keinginan karena memiliki tujuan pribadi “.
” Jadi kalau bangunan itu cuma keinginan oknum penguasa, bukan kebutuhan masyarakat, sehingga hasil pembangunan itu tidak berguna bagi masyarakat. Maka ada dugaan kuat kalau proyek pembangunan itu mengandung unsur Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) ” Ujar Mantan Pegawai PU Kabupaten Muara Enim ini.
” Negara atau daerah itu bukan milik pribadi oknum penguasa, jadi kalau menyangkut pengelolaan keuangan negara atau daerah, maka hak kita semua sebagai masyarakat untuk mengkritisinya dan memprotes, karena uang itu hak rakyat. Jangan tinggal diam, karena yang merasa dirugikan itu adalah masyarakat semua ” Ungkap Suhaimi.
” Masyarakat itu memiliki fungsi sosial untuk mengawasi dan mengontrol semua kebijakan yang dilaksanakan oleh oknum penguasa, bukan menerima saja. Karena mereka itu menjalankan amanat Undang Undang dan kehendak rakyat, bukan kehendak pribadi ” Tegas warga asal Kabupaten PALI ini.
” Pembangunan bukan atas dasar usulan masyarakat setempat, tidak juga ada manfaat bagi masyarakat setempat. Lantas untuk apa dan untuk siapa proyek embung itu ” Tukasnya.
” Pembangunan proyek embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI tahun 2021 itu diduga kuat ada perbuatan oknum penguasa yang sudah menyalah gunakan wewenangnya ” Kata Suhaimi.
” Atas dugaan itu, kita akan menindak lanjuti permasalahan ini ke penegak hukum, biar penegak hukum yang mengadakan penyelidikan .penyidikan dan pengusutan. Bila terbukti kita minta tegakan hukum di Bumi Serepat Serasan itu ” Pungkasnya.
Sebelumnya proyek pembangunan embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara tahun 2021 ini juga disorot Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim.
Dikatakan Aprizal, banyak keluhan masyarakat Kabupaten PALI bahwa pengalokasian proyek APBD Kabupaten PALI 2021 disinyalir bukan untuk kebutuhan masyarakat setempat. Sehingga pelaksanaan proyek di Kabupaten PALI dinilai warga PALI sama saja dengan menghambur hamburkan uang APBD PALI hanya untuk kepentingan oknum, memperkaya diri pribadi dan kelompok kelompoknya. Itu sangat bertentangan dengan prinsip prinsip pelaksanaan pembangunan yang menggunakan Uang APBD.
” Salah satunya, Kabupaten PALI sibuk membangun embung, yang bukan kebutuhan masyarakat, padahal masih banyak sektor lain yang seharusnya jadi prioritas, bukan lupa lupaan bangun embung dengan nilai bermiliar miliar ” Ungkap Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel, Kamis (23/12/2021).
Diterangkan Aprizal, dari hasil pengamatan Pembangunan di Kabupaten PALI ini memang ada banyak kejanggalan, salah satu contoh Proyek Pembangunan Embung yang berlokasi didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara.
” Proyek Embung ini diduga bukan berasal dari usulan masyarakat desa Tanjung Baru, sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat ” Ujarnya.
” Jadi karena itu kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar proaktif untuk melakukan pengusutan proyek embung di desa Tanjung Baru itu ” Harap Aprizal.
Untuk diketahui bahwa Proyek Embung didesa Tanjung Baru itu adalah proyek dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ABPD Kabupaten PALI tahun 2021. Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp Rp 2.879. 929.013.28, oleh CV Zaeim Hakim Ismadtt, (http://pengadaan.info/index.php/detail/pembangunan-embung-desa-tanjung-baru-kec-penukal-utara)
(RED)
Tidak Ada Komentar untuk APARAT HUKUM PALI DIMINTA TELUSURI PROYEK EMBUNG DIDESA TANJUNG BARU – PALI 2021