Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » ANGKUTAN BATU BARA DIJALAN UMUM YANG MERESAHKAN MASYARAKAT AKHIRNYA DISTOP DPRD MUARA ENIM.

ANGKUTAN BATU BARA DIJALAN UMUM YANG MERESAHKAN MASYARAKAT AKHIRNYA DISTOP DPRD MUARA ENIM.

Juni 6, 2022 2:54 am | Published by | No comment
234 dibaca
H Ardisnsyah mengapresiasi DPRD Ksbupaten Muara Enim yang sudah mengambil keputusan menghentikan angkutan batu bara PT DBU gunakan jalan umum, Senin (06/06/2022).

Muara Enim
lahataktual.com

Pada pertemuan kedua masyarakat Kabupaten Muara Enim, pihak PT Duta Bara Utama (DBU), pihak PT Royaltama Mulya Kencana (RMK), Dinas terkait yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim terkait keresahan masyarakat Kabupaten Muara Enim dengan adanya dispensasi angkutan batu bara gunakan jalan umum mulai menemukan titik terang, yang digelar diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (06/06/2022).

Yang mana pada pertemuan ini, Ketua Komisi 1 DPRD Muara Enim Mualimin melalui Seketaris nya Boni Noprian Pratama SH membacakan keputusan tegas menghentikan sementara aktivitas pengangkutan Batu Bara PT DBU sampai proses perizinan selesai. Sedangkan keputusan untuk PT RMK akan diputuskan pada pertemuan selanjutnya.

Keputusan tersebut langsung disambut baik oleh aktivis pergerakan Kabupaten Muara Enim, H Adriansyah.

Mantan ketua KNPI Kabupaten Muara Enim ini sangat mengapresiasi ketegasan Komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim yang sudah mengeluarkan keputusan yang sangat tepat, yakni menghentikan mobilisasi angkutan batu bara PT DBU gunakan jalan umum.

” Saya sangat apresiasi Keputusan dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim, dimana telah membuat keputusan tepat, yang menjunjung tinggi asas profesional dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan Batu Bara PT DBU dijalan umum sampai Izin diselesaikan sesuai aturan, karena pihak Vendor PT DBU belum mengantongi perizinan, ” ujar H Adriansyah kepada media ini, Senin, (06/06/2022).

Dikatakan H Adriansyah lagi,  juga terkait tuntutan yang dirinya sampaikan pada rapat pertama tanggal 23 Mei 2022 lalu, bahwa dirinya sangat menyambut baik kehadiran para investor untuk melakukan investasi di kabupaten Muara Enim, namun dirinya meminta supaya pihak investor mengedepankan tertib administrasi perizinan, taat aturan, agar kedepan nya tidak menjadi persoalan dan pastinya azas manfaat bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Muara Enim dapat diberlakukan.

” Saya sudah menyampaikan pada rapat pertama kemarin bahwa saya mendukung siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Muara Enim, silakan saja berusaha disini, namun saya inginkan sesuai aturan yang ada, ” Tegasnya

” Sedangkan untuk PT RMK akan diadakan rapat lanjutan untuk membuktikan izin yang di pertanyakan ” Pungkasnya

Senada juga disampaikan salah satu tokoh Pemuda Kabupaten Muara Enim, Solihin.

Dirinya bangga atas perjuangan yang dilakukan H Adriansyah dalam membongkar carut marutnya proses perizinan di Kabupaten Muara Enim.

” Luar biasa yang dilakukan saudara H Adriansyah, perjuangan yang dilakukan nya sudah terbukti, dimana pihak komisi satu dengan tegas mengambil keputusan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan Batu Bara PT DBU. kita akan kawal keputusan ini, ” Tutur Solihin saat dibincangi awak media seusai rapat di DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (06/06/2022).

Permasalahan ini juga mendapat tanggapan dari Direktur Perusda Kabupaten Muara Enim Nopriansyah Regan.

Nopriansyah berharap adanya Satker Pengawasan Pertambangan di Kabupaten Muara Enim.

Hadir Pada Rapat di DPRD Kabupaten Muara Enim ini, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim H Shofyan Aripanca S Kom, Msi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, DLH Kabupaten Muara Enim, Camat Gumeg, Direktur Perusda, Manajemen PT DBU dan RMK dan masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Diketahui sebelumnya masyarakat Kabupaten Muara Enim kembali diresahkan dengan adanya dispensasi izin angkutan batu bara PT Duta Bara Utama (DBU) menggunakan jalan umum oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim setelah sudah hampir 4 tahun masyarakat kabupaten Muara Enim sudah bernapas lega dari debu mobilisasi angkutan batu bara.

Terbitnya dispensasi untuk PT DBU tersebut, menurut Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim H Shofyan Aripanca S Kom, Msi ketika dikonfirmasi media ini beralasan karena adanya rekomtek dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Sofyan mengatakan masalah teknis yang bisa menjawab adalah dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim..Karena kata dia, selagi rekom belum ada dari dinas terkait, izin tidak akan diberikan, Minggu (29/05/2022).

Lain lagi penjelasan dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sekretaris PUPR Kabupaten Muara Enim Ilham Yaholi membantah kalau izin dispensasi itu dari Dinas PUPR. Pihaknya hanya mengeluarkan persyaratan teknis untuk menerbitkan dispensasi, sedangkan izin dispensasi itu dari Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim, Minggu (29/06/2022).

Pernyataan dari dua OPD Pemkab Muara Enim itu menunjukan ada ketidak sinkronan antar dinas yang terkait tersebut, ada apa ini ??

Sehingga permasalahan ini direspon oleh DPRD Kabupaten Muara Enim berujung pada menghentikan angkutan batu bara PT DBU menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Muara Enim.(RED)

Tidak Ada Komentar untuk ANGKUTAN BATU BARA DIJALAN UMUM YANG MERESAHKAN MASYARAKAT AKHIRNYA DISTOP DPRD MUARA ENIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *