Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » 3 PERSONIL POLRI DI POLRES PALI DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

3 PERSONIL POLRI DI POLRES PALI DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

Mei 16, 2023 8:04 am | Published by | No comment
172 dibaca
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat 3 (PTDH) 3 anggota Polri Polres PALI dihalaman Mapolres PALI, pada, Senin (15/05/2023).

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

lahataktual.com

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) 3 anggota Polri yang bertugas di Polres PALI, karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana

3 anggota Polri dimaksud adalah:

  1. Brigadir Romadhona Iskandar di PDTH sesuai dengan salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor KEP/446/X/2022 tentang diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Bintara Polri, terhitung tanggal 31 Oktober 2022, dikarenakan melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 4 huruf (f) atau Pasal 5 huruf (a,d) PP RI Tahun 2003 dan atau Pasal (12) ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003,dan atau Pasal 13 (e) dan atau Pasal 107 huruf (a, b) dan atau Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
  2. Brigadir Andy Prayitno jabatan BA Polres Pali, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003,sehingga ia diberhentikan secara tidak hormat dari Kedinasan Bintara sesuai salinan Kapolda Sumsel Nomor KEP/123/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  3. Brigadir Mustakim jabatan lama BA Polres Pali melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol Nomor 7 2022.

Pada kesempatan itu Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M berpesan terhadap 3 eks anggota Polri yang baru diberhentikan, namun karena pernah menjadi bagian dari anggota Polri semoga tetap menanamkan jiwa personil didalam kehidupan sehari – hari.

” Diharapkan terhadap 3 personil yang sudah diberhentikan agar bisa mematuhi segala aturan yang berlaku dan jangan melanggar hukum negara, hukum agama dan hukum adat istiadat,” pesan Kapolres PALI. (RED)

Tidak Ada Komentar untuk 3 PERSONIL POLRI DI POLRES PALI DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *