Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » Hangat » YLKI Kawal Sidang Pembuat Mie Formalin Digelar Di PN Lahat, Terdakwai Divonis 3 Tahun Penjara Kurungan

YLKI Kawal Sidang Pembuat Mie Formalin Digelar Di PN Lahat, Terdakwai Divonis 3 Tahun Penjara Kurungan

Maret 20, 2017 3:40 pm | Published by | No comment

Terdakwa Yadi Divonis 3 Tahun Penjara

Lahataktual. com-hari ini senin (20/3/2017) digelar sidang terhadap Terdakwa Yadi bin Sampun,(alm) di PN Lahat, ketua majelis Hakim Agus Pancara, SH.Mhum, hakim anggota Ahmad Renardien,SH, dan Maratha Noerdiansyah.SH
Sedangkan JPU A.Yanuardi sidang putusan terdakwa terhadap Yadi bin Sampun, ketua hakim majelis akan membacakan putusan diruang sidang satu,PN Lahat.

Ketua majelis hakim PN.Lahat Agus Pancara SH senin (20/3/2017) didampingi anggota hakim dan JPU lahat, dalam putusan majelis hakim terdakwa Yadi divonis 3 tahun penjara ,
Ketua YLKI Kabupaten Lahat Sanderson mengawal sidang Kasus terhadap terdakwa Yadi diduga ia melakukan perbuatan melawan hukum memperdagangkan barang berfomalin, mie basah untuk dijual kepedang bakso, yang kedapatan dari hasil sidak di PTM ditemukan satu ton mie basah dikemas dalam 12 karung, dari hasil temuan gabungan tim sidak Deperindag Lahat, Sat Pol PP, Polres Lahat dan didampingi YLKI Lahat Sanderson Safei, saat dilakukan razia disejumlah pasar modern pada tanggal 30 juni 2016. Ujar ” Sanderson

Terdakwa diancam Undang -Undang nomor  8 tentang Perlindungan konsumen tahun 1999 pasal 62 ayat 1 pidana penjara paling lama 5 tahun dan pasal 386 khup.

Ketua YLKI Lahat Sanderson, mengawal dalam persidangan terdakwa Yadi bos mie basah diduga menjual mie berformalin, mengatakan kepada wartawan senin (20/3/2017) atas putusan majelis hakim terdakwa 3 tahun
yang jelas pelaku usaha menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang nakal, kata ” Sanderson kepada wartawan, senin (20/3/2017) diruang PN Lahat,

Reporter : red/lahataktual.com

Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk YLKI Kawal Sidang Pembuat Mie Formalin Digelar Di PN Lahat, Terdakwai Divonis 3 Tahun Penjara Kurungan

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

85 views