Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » HANGAT » TIGA DESA MUARALAWAI. TANJUNG JAMBU DAN PRABUMENANG SUDAH SEPAKAT BATAS YANG DISEPAKATI TAHUN 1999

TIGA DESA MUARALAWAI. TANJUNG JAMBU DAN PRABUMENANG SUDAH SEPAKAT BATAS YANG DISEPAKATI TAHUN 1999

Juli 16, 2018 2:35 pm | Published by | No comment
77 dibaca

LAHATAKTUAL.COM – Pemkab Lahat – Hari ini senin (16/7) diadakan pertemuan  diruang Assisten 1 langsung dipandu Ramsi.S.IP.MM mewakili Bupati Lahat yang juga dihadiri Kepala BPMDES Fauzan Denin,  Kabag Hukum Pemkab Lahat Arbi Mamora. Kabag Pertahanan Sukemi, turut hadir juga Camat Merapi Timur Miharta. Kades Muara Lawai Johan Rapani. Kades Tanjung jambu. Kades Prabumenang. BPD tokoh masyarakat dan Aliansi Indonesia OKU Timur ustadz kanda Budi Setiawan Spdi SH. Penasehat Hukum perwakilan masyarakat desa muaralawai Jamaludin. SH.

Rapat pertemuan diruang Assisten 1 langsung dipimpin oleh Ramsi.S.IP.MM untuk membahas masalah batas desa Muara lawai. Desa Tanjung Jambu dan Desa Prabumenang yang kini disoal oleh masyarakat Desa Muaralawai, bahwa lahan yang di klaim oleh masyarakat Desa Banjarsari adalah lahan milik warga desa muaralawai yang berbatas Desa Tanjung Jambu dan Desa Prabumenang terang ” Johan Rapani kepada wartawan  (16/7)

Penasehat hukum mewakili masyarakat Desa Muaralawai Jamaludin. SH Desa Banjarsari tidak bisa mengambil lagi tanah muaralawai dan harus melangkah dulu desa Tanjung Jambu. Peraturan bupati masuk produk hukum kalau desa banjarsari mau mengklaim silahkan gugatan  ke pengadilan negeri terang” jamal

Ketua Aliansi Indonesia OKU Timur ustadz kanda Budi Setiawan Spdi SH kami akan terus mengawal terus untuk masyarakat desa muaralawai yang diklaim warga desa banjarsari menurut Budi lahan yang dipermasalahkan dengan PT Banjarmasi Pribumi itu milik warga desa muaralawai dan sudah jelas 3 Desa Muaralawai. Tanjung Jambu dan Desa Prabumenang mereka sudah sepakat berpatokan yamg telah disepakati tahun 1999 dan itu yang syah dan duakui Pemerintah Kabupaten Lahat ditemui diselah selah usai rapat yang digelar diruang Pemkab Lahat

Sementar Ass 1 pemkab lahat Ramsi.S.IP.MM meminta kepada Camat merapi Timur Miharta untuk secepatnya melakukan rapat kembali untuk menyelesaikan  batas desa antar desa muaralawai. Desa Tanjung Jambu dan Prabumenang tiga kades mengakui mereka sudah sepakat mengacu pada tahun 1999 dan desa Banjarsari tidak berbatasan dengan desa muaralawai Ramsi juga memerintahkan untuk diadakan pertemuan rapat kembali tegasnya

Dari hasil pertemuan hari ini senin 16 juli 2018 yang dihadiri oleh Bupati lahat diwakilkan Ass 1 Ramsi.S.IP.MM. kepala BPMDES Fauzan Denin. Kabag Hukum Abi Mamora Kabag pertahanan  Sukemi dihadiri Camat Merapi Timur Miharta. Kades Muara Lawai. Kades Tanjung jambu dan Kades Prabumenang BPD .serta tokoh masyarakat di tiga desa mereka sepakat tetap mengacu tahun 1999 ujar ” ketiga kades yang hadir rapat diruang Assisten 1 Pemkab lahat

Sementara Camat Merapi Timur Miharta dalam waktu dekat dia akan mengundang  seluruh kades dan ketua BPD di 13 Desa kecamatan merapi Timur untuk diadakan  pertemuan di kantor camat merapi Timur agar masalah batas desa tidak ada masalah lagi ujar ” Miharta (red /la)

Categorised in:

Tidak Ada Komentar untuk TIGA DESA MUARALAWAI. TANJUNG JAMBU DAN PRABUMENANG SUDAH SEPAKAT BATAS YANG DISEPAKATI TAHUN 1999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *