Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » TELUSURI BUMD/PERUSDA PT PAS KABUPATEN PALI DISINYALIR BERMASALAH

TELUSURI BUMD/PERUSDA PT PAS KABUPATEN PALI DISINYALIR BERMASALAH

Januari 5, 2021 8:23 pm | Published by | No comment
Foto ilustrasi : PT PAS, BUMD/PERUSDA Kabupaten PALI – Sumsel disinyalir bermasalah

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Landasan hukum BUMD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau istilah lainnya Perusda. Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pada prinsipnya BUMD atau Perusda mengemban tugas sebagai penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah, bukan mala memberatkan daerah.

Selain itu BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan.

Melirik dari data yang didapat. BUMD atau Perusda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, dengan nama perusahaan PT PALI ANUGERAH SEJAHTERA (PT PAS). Betapa amradulnya BUMD yang dimiliki Bumi Serepat Serasan ini. Yang mana PENYERTAAN MODAL PADA PT PAS SEBESAR RP 1.438.249.019.00,- TIDAK DAPAT DIYAKINI KEWAJARANNYA.

Dari data BUMD Kabupaten PALI, Pemkab PALI menyajikan nilai Investasi Permanen dalam Neraca (audited) per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 6.438.249.019,00, – Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 6.438.249.019.00,- dibandingkan dengan jumlah Investasi Permanen dalam Neraca (audited) per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 0.00. Investasi Permanen tersebut merupakan Penyertaan Modal Pemkab PALI per 31 Desember 2017. Rekapitulasi saldo penyertaan modal Pemerintah per 31 Desember 2017, yakni  :

  1. PT BSB,Total modal (0,00),  Persen kepemilikan (0,00%), Metode penilaian (Biaya),Nilai Rp, ( 5.000.000.000,00,-)
  2. PT PAS, Total modal (0,00),  Persen kepemilikan (100,00%), Metode penilaian (Ekuitas),Nilai Rp, ( 1.438.249.019,00,-)
    Jumlah Total modal (0,00) Nilai Rp ( 6.438.249.019,00-).

Nilai penyertaan modal Nilai  tersebut diantaranya sebesar Rp. 1.438.249.019.00 merupakan Penyertaan Modal kepada PT PAS dengan persentase kepemilikan sebesar 100 % Penyertaan Modal pada PT PAS baru dilakukan pada Tahun Anggaran 2017 melalui tiga SP2D, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tanggal 17/05/2017, Nomor SP2D 01.285/SPSD-LS/ 4.04.06.02/2017. Keterangan (LS) penyertaan modal pada PT PAS Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2017, Nilai Rp ( 500.000.000,00,-), Investee (PT PAS).
  2. Tanggal 24/07/2017, Nomor SP2D 02.335/SPSD-LS/ 4.04.06.02/2017. Keterangan (LS) penyertaan modal pada PT PAS Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2017, Nilai Rp ( 500.000.000,00,-), Investee (PT PAS).
  3. Tanggal 14/11/2017, Nomor SP2D 03.793/SPSD-LS/ 4.04.06.01/2017. Keterangan (LS) penyertaan modal pada PT PAS Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2017, Nilai Rp ( 438.249.019,00,-), Investee (PT PAS).
    JUMLAH Rp. 1.438.249.019,00,-

Hasil pemeriksaan atas CaLK Pemkab PALI menunjukkan bahwa tidak ada penjelasan atas Penyertaan Modal yang ditempatkan pada PT PAS. Selain tu, penyajian nilai Investasi Permanen pada PT PAS dengan kepemilikan modal sebesar 100% juga belum disajikan berdasarkan metode ekuitas.

Pemeriksaan lebih lanjut atas pembentukan dan penyertaan modal PT PAS menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut :

A. PEMBENTUKAN PT PAS BELUM BERDASARKAN STUDI KELAYAKAN USAHA

Pertimbangan pendirian perusahaan daerah membutuhkan antara lain analisis kelayakan dan analisis risiko. Analisis kelayakan dan risiko merupakan suatu studi yang perlu dilakukan untuk menilai apakah suatu pendirian usaha layak untuk dilaksanakan serta risiko yang dapat terjadi saal suatu perusahaan melaksanakan kegiatannya.

Analisis tersebut bertujuan antara lain untuk mengetahui kondisi usaha dan dampak yang akan dihasilkan dari didirikannya suatu usaha, baik untuk pihak pemberi modal maupun untuk masyarakat. Analisis tersebut dapat ditinjau dari aspek antara lain teknis, pemasaran, yuridis, sosial dan finansial.

Setelah diketahui kondisi usaha dari berbagai aspek. maka dapat diputuskan usaha ini layak atau tidak untuk dilanjutkan dan dikembangkan. Analisis kelayakan usaha yang dilakukan secara teliti dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang berprospek menguntungkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan dan wawancara dengan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PALI diketahui bahwa Bagian Ekonomi belum dapat menemukan dokumen terkait dengan perencanaan pembentukan PT PAS seperti dokumen studi kelayakan usaha, surat penunjukan tim pengkaji pembentukan PT PAS dan dokumen terkait lainnya. Bagian Ekonomi Setda Kabupaten PALI juga tidak pernah melakukan kajian tentang kelayakan dan resiko perusahaan. Dokumen pendirian yang ada hanya berupa Peraturan Daerah Kabupaten PALI No. 7 Tahun 2016 tentang pembentukan PT PAS.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Direksi PT PAS menyatakan bahwa pada saat pembentukan BUMD PT PAS direksi tidak menyampaikan dokumen perencanaan investasi dan analisis investasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten PALI. Direksi hanya menyampaikan tujuan pembentukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten PALI yang disampaikan secara lisan pada saat rapat pembentukan PT PAS.

B. PEMBENTUKAB MODAL DASAR PT PAS TIDAK JELAS STATUSNYA.

PT PAS didirikan berdasarkan Akta Notaris AtDe, S.H., M.Kn Nomor 02 tanggal 4 November 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 2464425.AH.01.01.TH.2015 tanggal 2 November 2015 dengan jumlah modal dasar sebesar Rp. 500.000.000.00,- dan modal ditempatkan sebesar Rp. 250.000.000,00,- dengan DAFTAR PEMEGANG SAHAM PT PAS TAHUN 2015, sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kabupaten PALI, Jabatan (Badan Hukum), Jumlah lembar saham (249), Total Rp ( 249.000.000,00,-)
  2. ZuSo SH MH, Jabatan (Direktur Utama), Jumlah lembar saham (1), Total Rp ( 1.000.000,00,-)
    JUMLAH LEMBAR SAHAM (250),TOTAL RP ( 250.000.000,00,-)

Berikut hasil konfirmasi kepada Direktur Utama menyatakan bahwa modal disetor dari Kabupaten PALI pada tahun 2015 sebesar Rp 249.000.000,00,- dan Direktur Utama sebesar Rp 1.000.000.00,- SEBENARNYA TIDAK ADA.

Dokumen tersebut hanya dibuat sebagai syarat dalam menyusun anggaran dasar guna pembentukan PT PAS yang diajukan ke notaris untuk mendapat pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia (HAM) Republik Indonesia. Pengesahan tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatan penyertaan modal dari pemerintah daerah.

C. PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH TIDAK DIDUKUNG BUKTI KEPEMILIKAN SAHAM.

Penyertaan modal Pemkab PALI pada Tahun Anggaran 2017 dibayarkan melalui tiga SP2D LS dengan jumlah sebesar Rp 1.438.249.019.00. Hasil konfirmasi kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) menyatakan penyertaan modal tersebut hanya dibayarkan berdasarkan penetapan APBD TA 2017 dengan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 6.438.249.019,00,- yang diantaranya sebesar Rp 1.438.249.019.00 kepada PT PAS. Penetapan anggaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT PAS.

Hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan Penyertaan Modal yang telah ditempatkan pada PT PAS tidak didukung dengan bukti kepemilikan dalam bentuk saham ataupun surat berharga lainnya.

Pemkab PALI hanya mencatat jumlah Penyertaan Modal pada sisi Neraca per 31 Desember 2017 pada akun Investasi Permanen.

Hasil pengujian pada Laporan Keuangan PT PAS (unaudited) per 31 Desember 2017 menunjukkan saldo ekuitas yang disajikan per 31 Desember 2017 bernilai nol. Sehingga Penyertaan Modal Pemkab PALI TA 2017 tidak diakui pada LK PT PAS TA 2017 sebagai tambahan modal disetor.

D. LAPORAN KEUANGAN PT PAS TAHUN 2017 TIDAK AKUNTABEL DAN BELUM DIAUDIT.

PT PAS telah menyampaikan Laporan Keuangan per 31 Desember 2017 kepada Pemkab PALI. Berdasarkan hasil reviu atas Laporan Keuangan PT PAS dan konfirmasi kepada Direktur Utama menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut belum pernah diaudit oleh auditor independen atau aparat pengawasan internal yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT PAS menunjukkan bahwa posisi keuangan yang dilaporkan oleh PT PAS pada Neraca per 31 Desember 2017 tidak sesuai prinsip pelaporan keuangan. Posisi saldo aset per 31 Desember 2017 disajikan sebesar Rp 159.327.942,00. Namun, nilai tersebut tidak sama dengan jumlah posisi kewajiban dan ekuitas yang disajikan per 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp0,00. Neraca per 31 Desember 2017 disajikan pada tabel berikut :

Selama Tahun Anggaran 2017. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir  (PALI) telah menempatkan modal sebagai tambahan modal disetor untuk BUMD  PT PALI ANUGERAH SEJAHTERA (PT PAS) sebesar Rp 1.438.249.019,00,- . Namun ironisnya nilai tersebut tidak dilaporkan oleh PT PAS sebagai penambah modal pada posisi ekuitas per 31 Desember 2017.

Pengujian lebih lanjut atas LAK periode Januari sampai dengan Desember 2017 menunjukkan bahwa jumlah arus kas masuk dan arus kas keluar yang dilaporkan oleh PT PAS selama tahun 2017 TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.

Dalam LAK tersebut disajikan arus kas masuk yang diterima oleh perusahaan selama tahun 2017. Namun berdasarkan penyertaan modal Pemkab PALI Tahun Anggaran 2017 terdapat jumlah sebesar Rp 1.438.249.019,00,- yang diberikan kepada perusahaan.

Selain itu dalam LAK tersebut juga tidak menjelaskan arus kas keluar yang dikeluarkan oleh perusahaan selama Tahun Anggaran 2017. Pengeluaran hanya untuk Belanja Modal gedung sebesar Rp 30.050.000.00,- dan Belanja Modal aset tetap lainnya sebesar Rp 125.000.000,00,-, yang totalnya sebesar Rp. 155.050.000,00,-.Namun PT PAS tidak menyajikan nilai penyusutan atas Aset Tetap Tersebut.

Penyajian saldo akhir kas per 31 Desember 2017 sebesar Rp 4.277.942.00 juga tidak jelas perhitungannya. Perhitungan atas saldo akhir kas tersebut tidak berdasarkan jumlah arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode Januari sampai.dengan Desember 2017.

Adapun LAK periode Januari s.d. Desember 2017 disajikan pada tabel berikut :


Oleh : Aben CN
Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk TELUSURI BUMD/PERUSDA PT PAS KABUPATEN PALI DISINYALIR BERMASALAH

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

324 views