SIDANG SENGKETA PILKADA 2020 DI MK, 100 PERKARA DITOLAK, PERKARA PILKADA PALI BERLANJUT
Februari 18, 2021 10:56 pm | Published by Admin | No comment
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara pilkada serentak 2020 sudah mengumumkan ada 100 perkara sengketa pilkada yang tidak bisa diterima, dengan rincian ada 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 6 permohonan ditarik kembali, 2 permohonan gugur, dan 2 perkara, MK tidak berwenang mengadilinya.
Sebagaimana dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi bahwa Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada permohonan perkara (PHPKada2020) tahap pertama terhadap 100 perkara telah selesai yang digelar sejak 15-17 Februari 2021.
Tahapan selanjutnya, MK akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan Saksi/Ahli serta memeriksa dan mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada 22 Februari hingga 8 Maret 2021.
Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.
Untuk Sengketa pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selanjutnya dijadwalkan pada Tanggal 3 Maret 2021 pukul 08.00 WIB bertempat di ruang sidang Kantor MK Lantai 4 Gedung 2 Panel 2, yaitu agenda Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan Agenda Pembukuan (Pemeriksaan Saksi dan atau Ahli secara danng (online sera Penyerahan Alat Alat Bukti Tambahan di Persidangan.
Adapun sengketa pilkada serentak 2020 yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi adalah :
1 Kota Banjarmasin selisih suara 1,00%
2 Kota Tanjung Balai selisih 2,00%
3 Kota Ternate, selisih suara 2,00%
4 Provinsi Kalimantan Selatan, selisih suara1,50%
5 Provinsi Jambi, selisih suara1,50%
6 Kabupaten Bandung, selisih suara 0,50%
7 Kabupaten Belu, selisih suara 2,00%
8 Kabupaten Boven Digoel, selisih suara 2,00%
9 Kabupaten Halmahera Utara, selisih suara 2,00%
10 Kabupaten Indragiri Hulu, selisih suara 1,50%
11 Kabupaten Karimun, selisih suara 2,00%
12 Kabupaten Kepulauan Aru, selisih suara 2,00%
13 Kabupaten Meranti, selisih suara 2,00%
14 Kabupaten Konawe Selatan, selisih suara 1,50%
15 Kabupaten Kota Baru, selisih suara 1,50%
16 Kabupaten Kuantan Singingi selisih suara 1,50%
17 Kabupaten Labuhanbatu, selisih suara 1,00%.
18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selisih suara 1,50%
19 Kabupaten Malaka, selisih suara 2,00%
20 Kabupaten Malinau, selisih suara 2,00%
21 Kabupaten Maluku Barat Daya, selisih suara 2,00%
22 Kabupaten Mandailing Natal, selisih suara 1,50%
23 Kabupaten Manokwari Selatan, selisih suara 2,00%
24 Kabupaten Morowali Utara, selisih suara 2,00%
25 Kabupaten Musi Rawas Utara, selisih suara 2,00%
26 Kabupaten Nabire, selisih suara 2,00%
27 Kabupaten Nabire Pemohon, selisih suara 2,00%
28 Kabupaten Nabire, selisih suara 2,00%
29 Kabupaten Nias Selatan, selisih suara 2,00%
30 Kabupaten Nunukan, selissih suara 2,00%
31 Kabupaten PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI), selisih suara 2,00%
32 Kabupaten Pesisir Barat, selisih suara 2,00%
33 Kabupaten Raja Ampat, selisih suara 2,00%
34 Kabupaten Rokan Hulu, selisih suara 1,00%
35 Kabupaten Samosir, selisih suara 2,00%
36 Kabupaten Sekadau, selisih suara 2,00%
37 Kabupaten Seram Bagian Timur, selisih suara 2,00%
38 Kabupaten Solok, selisih suara 1,50%
39 Kabupaten Sumba Barat, selisih suara 2,00%
40 Kabupaten Sumbawa, selisih suara 50%
41 Kabupaten Tapanuli Selatan, selisih suara 1,50%
42 Kabupaten Tasikmalaya, selisih suara 0,50%
43 Kabupaten Teluk Wondama, selisih suara 2,00%
44 Kabupaten Tojo Una-Una, selisih suara 2,00%
45 Kabupaten Yalimo, selisih suara 2,00%. (RED)
Tidak Ada Komentar untuk SIDANG SENGKETA PILKADA 2020 DI MK, 100 PERKARA DITOLAK, PERKARA PILKADA PALI BERLANJUT