Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » PALI » RAIBNYA DANA KNPI PALI RP 500 JUTA, DIBERI RUANG WAKTU 3 BULAN UNTUK MENGEMBALIKAN ??

RAIBNYA DANA KNPI PALI RP 500 JUTA, DIBERI RUANG WAKTU 3 BULAN UNTUK MENGEMBALIKAN ??

Agustus 8, 2019 9:18 pm | Published by | No comment

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual. com

Kasus raibnya dana KNPI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, masih penu misteri. Dana KNPI tersebut ditarik secara tunai sebesar Rp 500 juta oleh ketua KNPI Kabupaten PALI, kemudian pada hari yang sama, dalam hitungan jam uang sebesar Rp 500 Juta tersebut setelah dibawa kerumah Ketua KNPI PALI, nyatakan hilang digondol maling. Rabu (27/02/2019).

Kasus ini sudah ditangani Polres Muara Enim. Namun sehauh ini, sudah memasuki 6 bulan semenjak kejadian, kasus ini belum ada titik terang. Belum ditemukan oknum pelakunya. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten PALI
Mungkinkah uang KNPI sebesar itu hilang begitu saja, tanpa konsekwensi, tidak berdampak hukum bagi yang bertanggung jawab ?.

Terkait kasus ini, Kapolres Muara Enim AKBP.Afner Juwono yang diwawancarai media ini,  mengatakan bahwa pihaknya ada menerima pernyataan dari pihak korban / pelapor (Ketua KNPI Kabupaten PALI) yang isinya bersedia mengganti dana KNPI yang raib tersebut dalam waktu 3 bulan sejak kejadian.

” Ada pernyataan dari si korban untuk mengganti ke Bupati atau Pemda PALI, dia minta waktu secara bertahap selama tiga bulan untuk mrngganti dana KNPI yang hilang tersebut ” Ujar Kapolres di kantornya, Kamis (08/08/2019).

” Kami masih memberikan ruang waktu bagi korban untuk mengganti dana tersebut ” Imbuhnya.

Lanjut Kapolres, kalau nanti pihak korban tidak bisa mengembalikan dana sebesar Rp 500 Juta tersebut, pihaknya akan memproses lebih lanjut.

” Nanti kalau mereka tidak bisa mengembalikan dana tersebut, kami akan memproses lebih lanjut ” Tukasnya (RED)

Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk RAIBNYA DANA KNPI PALI RP 500 JUTA, DIBERI RUANG WAKTU 3 BULAN UNTUK MENGEMBALIKAN ??

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

82 views