Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » PT SMP YANG DIDUGA BERMASALAH BISA MEMENANGKAN TENDER DI KABUPATEN PALI

PT SMP YANG DIDUGA BERMASALAH BISA MEMENANGKAN TENDER DI KABUPATEN PALI

September 28, 2019 1:12 am | Published by | No comment

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Sebelumnya gencar diberitakan kalau di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan ada dugaan persengkongkolan antara oknum kontraktor, oknum panitia lelang, PPTK, dan PPK dalam menentukan pemenang tender proyek jalan cor beton Sp Karta Dewa – Desa Persiapan Sp 3 Babat pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan 2019.

Pasalnya dari hasil penelusuran dan dari sumber yang berkompenten, perusahaan pemenang tender proyek ini PT Sinar Muara Penukal (PT SMP) diduga  Perusahaan yang sedang bermasalah. Yaitu diduga PT Sinar Muara Penukal (PT SMP) diduga sebuah Perusahaan yang kondisi mati, atau tidak teregistrasi (Barkot) sejak bulan Februari tahun 2019 sedangkan proses pelelangan proyek ini dilaksanakan sekitar bulan April – Mei sebagaimana nomor kontrak proyek ini
094/002/PJSKDDPSB/SPK/APBD/2019 tertanggal 24 Juni 2019.

Diketahui kalau PT Sinar Muara Penukal memiliki Perusahaan yang memiliki kualifikasi Usaha Menengah.

Kalau mengacu pada surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/SE/M/2018 yang disampaikan kepada Para Pejabat Tinggi Madya, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Para Kepala ULP/UKPBJ/UPTPBJ, tentang pedoman pemberlakuan standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konsrltruksi dalam rangka lelang dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2019, berbunyi Perusahaan yang memiliki kualifikasi Usaha Menengah hanya bisa mengikuti pelelangan pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Itupun disyaratkan untuk perusahaan kualifikasi Usaha Menengah yang Kemampuan Dasamya (KD) memenuhl syarat.

Sementara, PT Sinar Muara Penukal (PT SMP) yang memiliki kualifikasi ” MENENGAH ” seharusnya tidak bisa mengerjakan proyek yang nilainya dibawah Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar), sedangkan proyek jalan cor beton Sp Karta Dewa – Desa Persiapan Sp 3 Babat pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan 2019 yang dananya cuma Rp 2.948.716.000, hanya bisa diikuti oleh perusahaan yang memiliki kualifikasi ” KECIL “.

Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Suhaimi Dahalik SH sangat menyesali dugaan ini.

” Ada apa Perusahaan yang kondisi mati, atau tidak teregistrasi (Barkot) sejak bulan Februari tahun 2019 bisa lolos, mala bisa memenangkan tender di proyek Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 2019,  ”  Suhaimi mempertanyakan.

” Dugaan ini, sangat kita sayangkan mengapa panitia tidak cermat meneliti berkas peserta lelang, sedangkan ini tugas  panitia mulai dari hasil proses untuk disampaikan pemenang dan kepada penggunaan Anggaran, untuk disampaikan kepada PPK untuk dibuat surat perintah kerja. Dan timbul pertanyaan lagi kenapa Pengguna Anggaran (PA) dan PPK tidak meneliti lagi pemberkasan peserta lelang. Ada apa, ?.  Jadi menurut saya, karena dari awal sudah salah, sangat tercium aroma dugaan korupsi.Kolusi dan Nipotisme pada proyek ini. Serta kental indikasi menyalagunakan wewenangnya.

” Karena dari awal proses tender sudah cacat hukum kalau memperhatikan surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/SE/M/2018 dan matinya PT Sinar Muara Penukal (PT SMP) ” Papar Suhaimi.

” Menyimak dari dugaan permasalahan yang menerpa Proyek cor beton jalan Sp Karta Dewa – Desa Persiapan Sp 3 Babat Kabupaten pada APBD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan 2019, sudah sangat kompleks, ada indikasi sudah cacat hukum mulai dari administrasi awal dan dokumen pelelangan ” Tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pegawai salah satu Asosiasi Kontraktor yang namanya dirahasiakan, waktu dimintai tanggapannya terkait dugaan ini, dia menyarankan, kalau ada dugaan seperti ini seharusnya Pejabat yang berwenang segera menyetop dulu pelaksanaan proyek. Dilakukan pengecekan administrasi perusahaan. Kalau terbukti berarti pihak yang berwenang bisa memutuskan kontrak. Karena ini sudah cacat hukum.

Sedangkan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Etty Murniati waktu dikonfirmasi, sampai berita ini tayang belum memberikan jawaban.(TIM)

Sumber : infoaktual.co.id

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk PT SMP YANG DIDUGA BERMASALAH BISA MEMENANGKAN TENDER DI KABUPATEN PALI

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

48 views