Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » HANGAT » POLISI RINGKUS BI DIDUGA CABULI GADIS DIBAWAH UMUR

POLISI RINGKUS BI DIDUGA CABULI GADIS DIBAWAH UMUR

November 2, 2017 7:38 am | Published by | No comment
36 dibaca


LAHATAKTUAL.COM -Muara Enim
Sebut saja anak gadis korbannya adalah bunga (16th) Warga Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Bunga adalah seorang gadis belia yang masih berstatus pelajar disalah satu SLTA di Kecamatan Lubai Ulu. Dia melaporkan pelaku Bambang karena sudah menodai dirinya.

Ternyata bujuk rayu pelaku memang benar benar menghanyutkan bunga sehingga gadis yang masih berstatus pelajar  ini harus terbuai rayuan gombal pelaku mengakibatkan bunga harus ternoda. Dan ternyata bukan itu saja, dari hubungan badan mereka ini, bunga harus menanggung aib hingga hamil berumur 2 bulan.

Kini karena akibat perbuatannya, BI (30 tahun) warga desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim terpaksa diringkus petugas lantasan diduga sudah mencabuli anak gadis orang yang masih dibawah umur.

Peristiwa pencabulan ini terjadi Pada hari  Rabu (30/08/2017) yang lalu. Yakni berawal waktu itu sekitar pukul 22.00;WIB, Pelaku (BI) mendatangi rumah kediaman bunga  di Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Setiba dikediaman korban Kenanga tersebut maka terjadilah obrolan antara keduanya.

Ternyata di malam itu, Pelaku inisial BI memang sudah memiliki niat yang tidak baik terhadap korban. Apalagi waktu itu dikediaman korban cukup sepi ditambah lagi bunga adalah anak gadis yang sedang mekar mekarnya.
Timbulah.hasrat Pelaku untuk menikmati kemolekan tubuh bunga yang masih status pelajar Pelaku mengajak disalah satu tempat dibelakang kebun rumah korban.

Dibelakang rumah korban, Obrolan demi obrolan mereka lanjutkan. Pelaku mulai melancarkan rayuan maut nya kepada bunga agar mereka bisa bermain cinta lebih dalam.

Bunga nama samaran mencoba menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Namun pelaku yang sudah berumur punya trik tersendiri agar korban mau menerima ajakannya. Bujuk rayu pelaku terus digencarkan dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi hamil.

Ternyata pelaku yang sudah melancarkan rayuannya sambil berusaha membuka celana korban.

Korban takut akan terjadi apa apa terhadap dirinya bila menolak. Maka akhirnya korbanpun pasrah menyerahkan komolekan tubuhnya kepada pelaku. Pelaku yang melihat korban sudah pasrah mulai menyalurkan napsu bejatnya .maaf  melakukan hubungan suami istri, yang bukan rohimnya, .

Ternyata dari hubungan intim ini membuat korban hamil 2 bulan, merasa tidak terima apa yang sudah pelaku perbuat terhadap dirinya, maka pelakupun segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Rambang Lubai.

Mendapat laporan korban, petugaspun segera gerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Petugas mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku. Pada hari Rabu (01/11/2017) sekitar pukul 13.00 Wib, berlokasi di kediaman pelaku di Talang Bruha desa Prabu menang Kecamatan Lubai ulu pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SiK.MPP didampingi Kapolsek Rambang Lubai melalui Kepala Bagian Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad AR membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku Bambang Irawan bin Baruha (30 tahun) warga desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim diduga sudah mencabuli anak gadis di bawah umur, hingga pelaku harus berurusan dengan hukum” ujar Arsyad (02/11/2017).

Saat ini Pelaku sudah kita amankan di Polsek Rambang Lubai guna penyelidikan Karena perbuatannya pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Terang Arsyad. (Ab)

Categorised in:

Tidak Ada Komentar untuk POLISI RINGKUS BI DIDUGA CABULI GADIS DIBAWAH UMUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *