Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » PILKADA SERENTAK DESEMBER 2020, KECIL KEMUNGKINAN DIUNDUR

PILKADA SERENTAK DESEMBER 2020, KECIL KEMUNGKINAN DIUNDUR

September 21, 2020 5:34 pm | Published by | No comment
46 dibaca

Jakarta
lahataktual.com

Terkait pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2020,, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 sudah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020. Dan ini sudah final, jadi sangat kecil kemungkinannya untuk diundur lagi ke tahun 2021 kecuali terjadi hal-hal yang luar biasa.

“Kalaupun terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan Pilkada 2020 diundur, tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR,” kata Guspardi.

Dikutip dari Antaranews.com pada Minggu (02/08/2020), Guspardi mengatakan bahwa secara konstitusi, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang awalnya ditetapkan pada tanggal 23 September 2020, karena ada pandemi corona, akhirnya ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020 dan hal itu sudah melalui pembahasan serta kajian mendalam diantara pemangku kebijakan terkait pilkada.

“Semula kami yang ada di Komisi II DPR RI, mewacanakan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 akan diundur menjadi tahun 2021. Tapi Setelah dilakukan pembicaraan yang intensif antara pemerintah dan DPR serta berdasarkan analisa dan kajian-kajian yang mendalam maka penundaan pilkada ditetapkan menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ungkapnya.

Politikus PAN itu menjelaskan, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada didasari juga dengan pertimbangan dari pihak terkait. Misalnya penjelasan dari Mendagri yang mengatakan bahwa ada 49 negara yang mengelar Pilkada dan tidak ada satupun dari negara tersebut yang melakukan penundaan menjadi tahun 2021.

Senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB, Zazilul Fawaid. Dia menolak atau tidak setuju dengan penundaan Pilkada serentak walaupun dalam situasi pandemi Covid-19.

“Pilkada sudah ditunda sebelumnya. Seandainya ada penundaan, maka itu di daerah-daerah yang  penyelenggaranya atau masyarakatnya tidak siap karena Covid 19. Artinya diberlakukan untuk daerah yang memang tidak sanggup,” ujar Zazilul usai mengisi acara di Graha Alif Kecamatan Solokan Jeruk, Sabtu (19/09/2020).

Zazilul mengatakan, apabila ada penundaan Pilkada lagi, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan turun. Dirinya memahami saat ini sedang dalam keadaan darurat dan nyawa harus diutamakan.

Oleh karena itu, katanya, pertama adalah kebijakan yang saat ini harus dikeluarkan adalah protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada harus ditegakkan. Kedua adalah ada mitigasi dan pemetaan zona dan wilayah yang akan menghadapi Pilkada.

“Apabila penyelenggaranya memang tidak sanggup, maka segera bersurat ke pusat untuk dilakukan mungkin penundaan atau kebijakan yang lain,” kata Zazilul.

Dia menegaskan, Komnas HAM boleh saja mengusulkan, tapi jangan membuat opini yang justru merugikan pemerintah.

Jazilul mengungkapkan, pemerintah sedang berjibaku untuk menghadapi Covid 19. Disisi lain, tahapan Pilkada juga sudah dibuka.

“Komnas HAM bukanlah lembaga kesehatan, tidak ngerti soal kesehatan. Kok rekomendasinya alasan Covid 19, memang dia punya data dari mana. Hanya datanya melihat jumlah yang menanjak aja. Kok ini mau ngerem kebelakang, siapa yang menanggung kerugian calon, yang sudah datang ke KPU, yang tentunya dengan biaya. Kalau pemerintah mau klaim soal itu, engga bisa. Jadi, ini harus terus menurut saya,” jelasnya. (Ab/RED)

Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk PILKADA SERENTAK DESEMBER 2020, KECIL KEMUNGKINAN DIUNDUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *