Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » PILKADA PALI, SANKSI DISKUALIFIKASI ATAU DILAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG.

PILKADA PALI, SANKSI DISKUALIFIKASI ATAU DILAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG.

Desember 30, 2020 9:32 pm | Published by | No comment

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Memang pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lalu, telah diumumkan bahwa Paslon 2 Heri Amalindo – Soemarjono (HERO) meraih suara terbanyak pada Pilkada PALI 9 Desember 2020 lalu.

Namun demikian, selaku pihak penyelenggara Pilkada di Bumi Serepat Serasan, KPU PALI belum bisa memastikan pelantikan Cabup-Cawabup terpilih, mengingat saat ini sedang berlangsung gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon nomor urut 1 Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DHDS).

Apalagi diketahui masa jabatan Bupati – Wakil Bupati PALI pada periode 2015-2020 akan berakhir pada Februari 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Kabupaten PALI, Sunario, dilansir dari palembang.tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).

“Belum ada jadwal. Kita tidak bisa memastikan ditunda atau tidak, yang jelas kita menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” ungkap Ketua KPU PALI, Sunario, Rabu (30/12/2020).

” Saat ini pihak Paslon 1 Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DHDS) sedang mengajukan gugatan ke MK lantaran keberatan dengan hasil penghitungan suara dilakukan KPU PALI ” Ungkapnya.

“Kita lagi menunggu surat dari MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang ,” Tambahnya. 

Dijelaskan Sunario, adapun gugatan Paslon 1 DHDS melalui keterangan tertulis ke MK untuk memerintahkan Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa TPS, yaitu :

PENUKAL UTARA
1. Desa Kota Baru (TPS 2, TPS 3 dan TPS 4)
2. Desa Lubuk Tampui ( TPS 2 dan TPS 3)
3. Desa Muara Ikan (TPS 2 dan TPS 5)
4. Desa Tambak (TPS 1)
5. Desa Tanding Marga (TPS 2 dan TPS 5 )
6. Desa Tempirai Selatan (TPS 4, TPS 5, TPS 6 dan TPS 7)
7. Desa Tempirai Timur (TPS 2)
8. Desa Tempirai Utara (TPS 1)
9. Desa Tempirai Selatan (TPS 4)
10. Kecamatan Penukal Utara Desa/Kel Tempirai TPS 9
11. Kecamatan Penukal Utara Desa/Kel Babat TPS 8.

PENUKAL
1. Desa Air Itam (TPS 01, TPS 02, TPS 04, dan TPS 07)
2. Desa Air Itam Timur (TPS 04 dan TPS 05)
3. Desa Babat (TPS 02, TPS 03, TPS 09)
4. Desa Mangkunegara (TPS 03).
5. Desa Purun (TPS 01).
6. Desa/Kelurahan Air Hitam (TPS 11)
7. Desa/Kelurahan Mangku Negara (TPS 02)
8. Desa/Kelurahan Spantan Jaya (TPS 01)
9. Desa/Kelurahan Spantan jaya (TPS 03)
10. Kelurahan/Desa Purun (TPS 05, TPS 07, dan TPS 08)
11. Kelurahan/Desa Air Itam (TPS 3, TPS 5, TPS 9, dan TPS 10)

TANAH ABANG
1. Desa Sedupi (TPS 3)

ABAB
1. Desa Pengabuan Timur ( TPS 1 s/d TPS 6 ).

TALANG UBI
1. Kelurahan/Desa. Talang Ubi Timur (TPS 01)
2. Kelurahan/Desa. Handayani Mulya (TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 06).

Sedangkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi  adalah :
1. Agenda Penyampaian salinan permohonan, tanggal 18-19 Januari 2020.
2. Pemberitahuan hari sidang pertama 18-20 Januari 2020.
3. Pemeriksaan pendahuluan,  25-29 Januari 2020.
4. Pengajuan keterangan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim, 1-11 Februari 2020.
5. Pengucapan putusan/ketetapan, 15-16 Februari 2021.
6. Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim, 19 Februari – 17 Maret 2021.
7. Sidang pengucapan putusan, 18-23 Maret 2021.
8. Penyerahan atau penyampaian salinan putusan 18-26 Maret 2021.

Terpisah, Adi Lukman dari Timses Paslon 01 Devi – Darmadi juga mengatakan bahwa pada pilkada Kabupaten PALI yang lalu memang belum ada paslon yang dinyatakan kalah atau menang. Karena saat ini sedang dalam proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon 01. Maka itu tidak ada paslon yang bisa mengklaim kemenangan.

” Saat ini belum ada paslon yang bisa mengklaim kemenangan, karena saat ini sedang digugat ke MK ” Ujar Adi.

” Keputusan MK nanti yang menentukan. Bisa jadi di diskualifikasi, bisa jadi dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS ” Pungkasnya. (RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk PILKADA PALI, SANKSI DISKUALIFIKASI ATAU DILAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG.

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

1,772 views