Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » PILKADA PALI, DARI 25 SENGKETA PILKADA YANG AKAN DIPROSES DI MAHKAMAH KONSTITUSI

PILKADA PALI, DARI 25 SENGKETA PILKADA YANG AKAN DIPROSES DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Januari 8, 2021 1:49 pm | Published by | No comment
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ada 25 pemohon yang mencapai ambang batas, dan termasuk sengketa pilkada Kabupaten PALI yang bakal diproses Mahkamah Konstitusi

Jakarta
lahataktual.com

Perselisihan sengketa pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 ℅ hingga 2 ℅ diperkirakan hanya ada 25 permohonan dari total 136 permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Dari 25 permohonan tersebut termasuk sengketa pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

“Dari 136 permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada,” Ungkap peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (07/01/2020) yang dilansir dari Tempo.co.

Ihsan Maulana mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut adalah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Solok.

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk sengketa pemilihan wali kota, Ihsan Maulana mengatakan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Namun kata dia, meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas dalam sengketa pilkada, hendaknya  permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.

Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.

25 permohonan yang lolos ambang batas tersebut adalah terdiri dua permohonan tingkat pemilihan gubernur (pilgub), 22 permohonan tingkat pemilihan bupati (pilbup), dan satu daerah pemilihan wali kota (pilwali).

Dari informasi yang didapat sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26-29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 MK mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sebelumnya pada Tanggal 16 Desember 2020 lalu, Paslon nomor 01 Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Devi Harianto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH melalui kuasa hukumnya Novriansyah, dan kawan kawan sebagai pemohon, sudah mengajukan perselisihan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon  16/PAN.MK/AP3/12/2020 terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dan  sudah tercatat di Mahkamah Konstitusi oleh Panitera Muhidin SH MHum.

Adapun berkas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum paslon 01 DHDS adalah KTP pemohon 12 rangkap, daftar alat bukti 12 rangkap, alat bukti pemohon 12 rangkap, surat kuasa pemohon 12 rangkap dan plashdisk.

Sementara itu secara terpisah, Adi Lukman dari Tim Sukses paslon 01 DHDS mengatakan pihaknya optimis paslon 01 DHDS akan memenangkan perselisihan pilkada Kabupaten PALI yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

” Dari permohonan yang sudah diterima MK dan barang bukti yang ada, kita optimis paslon nomor urut 01 DHDS akan memenangkan sengketa pilkada Kabupaten PALI di MK ” Ujar Adi, Jum’at (08/01/2020).

” Semua masyarakat PALI yang menginginkan perubahan, kita berdo’a saja semoga Paslon 01 DHDS akan menjadi Pemenang ” Pungkasnya
(RED)

Categorised in: , , ,

Tidak Ada Komentar untuk PILKADA PALI, DARI 25 SENGKETA PILKADA YANG AKAN DIPROSES DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

1,005 views