Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » HUKKRIM » Tiga Orang Warga Disidangkan, Lima Ormas Desak Jaksa Agung Turun Tangan

Tiga Orang Warga Disidangkan, Lima Ormas Desak Jaksa Agung Turun Tangan

Januari 17, 2022 11:26 pm | Published by | No comment
Ketum LPAKN-RI dan SekJen DPP GMP Bersama Kuasa Hukum Terdakwa Sebelum Sidang Keterangan Saksi A De Charge Dimulai

Lahat, Lahat Aktual – Ditangkapnya Tiga orang warga di Kabupaten Lahat mengundang perhatian publik. Rizko Julian, Dahlan dan Dodo Arman didakwa dengan pasal 170 KUHP karena dianggap telah merusak palang parkir PTM Serelo Lahat saat mebantu mendorong becak yang sedang melintas.

Menyikapi kejadian tersebut, DPP Garuda Muda Projamin (DPP GMP), Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, DPP Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara RI (DPP LPAKN-RI), DPD Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih (DPD GPPMP) Sumatera Utara, dan DPP Lembaga Bantuan Hukum Pengaduan Aspirasi Masyarakat RI (DPP LBH PAM-RI) melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI untuk meminta penghentian tuntutan terhadap Rizko Julian Cs.

Menurut Ketua Umum LPAKN-RI, Faisal Haris Nasution S.H., langkah yang diambil bersama rekan-rekannya tersebut adalah sebuah bentuk keprihatinan terhadap aparat penegak hukum di daerah, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Awalnya saya menonton video tersebut di YouTube, kemudian saya turun ke Kabupaten Lahat bersama rekan dari DPP GMP dan DPD GPPMP Sumatera Utara untuk memastikan adanya peristiwa tersebut sekaligus mengikuti jalannya sidang”, tuturnya.

“Dari data yang berhasil kami dapatkan, kami menduga ada sesuatu hal selain rusaknya palang parkir yang melatarbelakangi penangkapan ketiga orang tersebut. Karena menurut pandangan kami, pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada Tiga orang tersebut tidak tepat dan belum memenuhi unsur”, ujar Haris.

Senada dengan Haris, Ketua Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya menduga adanya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Lahat.

“Kami menduga adanya ketidak adilan hukum dalam kasus ini. Penyidik Polres Lahat dan Jaksa peneliti Kejari Lahat seharusnya lebih profesional dalam menangani setiap perkara hukum yang terjadi”, ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Dadang Batra Sunda Wijaya selaku sekretaris DPP GMP merasa sangat prihatin. Dadang merasa ada tujuan dan maksud tertentu dibalik penangkapan ketiga orang warga di Kabupaten Lahat.

“Kami merasa ada yang janggal dalam kasus ini. Aparat penegak hukum tidak teliti, tidak cermat, dan tidak profesional dalam menangani perkara. Mengapa Tidak semua yang membantu mendorong becak ditangkap, bahkan pemilik becak juga tidak ikut diadili”, tukasnya.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah mengambil langkah tegas dalam menyikapi surat kami. Saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah meminta berkas penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk diteruskan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini akan terus kita kawal sampai tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, pungkas Dadang.

Tags:
Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk Tiga Orang Warga Disidangkan, Lima Ormas Desak Jaksa Agung Turun Tangan

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

82 views