Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » Empat Lawang » DUGAAN KORUPSI PROYEK NORMALISASI KABUPATEN EMPAT LAWANG 2019 RP 53 MILYAR KEMBALI DIPERTANYAKAN

DUGAAN KORUPSI PROYEK NORMALISASI KABUPATEN EMPAT LAWANG 2019 RP 53 MILYAR KEMBALI DIPERTANYAKAN

Juli 24, 2021 10:12 pm | Published by | No comment
Ketua KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman kembali mempertanyakan tindak lanjut pengaduan KPK Nusantara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel mengenai dugaan korupsi dalam pelaksaan Proyek Normalisasi Sungai Kab Empat Lawang – Sumsel tahun 2019.

Sumatera Selatan
lahataktual.com

Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan kembali mempertanyakan tindak lanjut pengaduan mereka tentang dugaan  korupsi proyek Normalisasi Sungai APBD Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 Rp 53 Miliar ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel yang sampai saat ini dianggap ” Mangkrak ” di Kejaksaan Tinggi Sumsel.

KPK Nusantara kembali melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel guna mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Proyek Normalisasi Kabupaten Empat Lawang tahun 2019  ini.

” Kami akan terus mengawal pengaduan kami ini hingga tuntas. Kami ingin mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum, realisasi dari pengaduan kami itu ” Tegas Ketua KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman kepada media ini, Sabtu (24/07/2021).

Lanjut Dodo, laporan yang sudah kesekian kali ini untuk menyikapi tentang dihentikannya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel terhadap kasus ini, dengan alasan pemberhentian karena tidak cukup bukti.

” Kami sudah menyerahkan bukti tambahan yang lengkap kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Proyek Normalisasi Kabupaten Empat Lawang tahun 2019 Rp 53 Miliar ini ” Ungkap Dodo.

” Kami minta kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, karena kami sangat optimis bahwa ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan prpyek Normalisasi Sungai Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019, yang sudah menghabiskan uang negara Rp 53 Miliar ini ” Tutur Dodo.

” Ada 9 (sembilan) item yang telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait kasus ini ” Tambah Dodo.

Disampaikan Dodo Arnan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi perbuatan korupsi. Maka itu kata dia, pada hari ini pihaknya kembali menyurati Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan nomor surat 07.007/DPD/KPKN.SS/2021, Perihal mempertanyakan kedua (2) perkembangan penanganan pengaduan kasus ini oleh Kejati Sumsel. Mengingat pada surat mempertanyakan pertama (1) yang disampaikan ke Kejati Sumsel pada 2705/2021 lalu belum ada tanggapan dari Kejati Sumsel.

” Bukti tambahan yang sudah kami serahkan ke Kejati Sumsel, kami nilai sudah cukup untuk menjadi dasar kalau pengaduan kami ini bisa dilanjutkan ke proses penyidikan ” Kata Dodo.

Disampaikan Dodo, bahwa terhitung sejak diterimanya surat mempertanyakan pertama (1) pada 27/05/2021 hingga hari ini Sabtu (27/07/2021) berarti sudah 60 (enam puluh) hari. Dan waktu ini sudah memenuhi ketentuan untuk dipertanyakan kembali kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel, bagaimana tindak lanjutnya.

” Dan bilamana telah diputuskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel bahwa laporan atau pengaduan kami ini dihentikan. Maka untuk kepastian hukumnya, kami minta agar Kejaksaan Tinggi Sumsel bisa menerbitkan surat secara resmi tentang ” Pemberhentian penyelidikan atau SP3 ” Kata Dodo.

” Demi penegakan supremasi hukum dan nama baik Kejaksaan dalam menegakan hukum dinegeri ini, demi untuk perbaikan ekonomi Nasional. Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk bekerja secara profisional tanpa pandangbulu ” Pungkas Dodo.

Sementara itu terkait permasalahan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel belum di konfirmasi. (RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk DUGAAN KORUPSI PROYEK NORMALISASI KABUPATEN EMPAT LAWANG 2019 RP 53 MILYAR KEMBALI DIPERTANYAKAN

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

112 views