Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » Hangat » Dalam Persidangan Terdakwa Parlen Pardede Akui Terima Uang Rp 123 Juta

Dalam Persidangan Terdakwa Parlen Pardede Akui Terima Uang Rp 123 Juta

Agustus 16, 2017 8:25 am | Published by | No comment

Palembang,(lahataktual.com) Dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan [OTT] terhadap kades manggul Parlen Pardede non aktif, TKP dikediamannya di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Tim Saber Pungli Polres Lahat melakukan OTT terhadap Kades Manggul Parlen Pardede ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 123 juta, diletakan dibawa tempat tidur dikediaman tesangka, saat dilakukan penggerebekan tim saber pungli Polres Lahat,

Agenda sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Palembang, senin kemarin [14/8/2017]  pihak JPU Lahat, menghadirkan sdr, M.Syaril saksi dari pihak dari pengembang PT. Silampari, dalam persidangan sdr, Syaril memberikan keterangan selaku saksi dihadapan majelis hakim, ia mengaku diperas dan ditekan oleh terdakwa Parlen Pardede meminta uang sebesar Rp 123 juta, harga 1[satu] unit rumah tipe 36, dan saya sanggupi atas permintaan terdakwa, dengan alasan terdakwa biaya untuk mengurusi perijinan, IMB dan lainnya, ujar ” saksi dalam persidangan,

Terdakwa Parlen Pardede saat ditanya hakim ia mengakui memang menerima Rp 123 juta, dari saksi untuk pengurusan surat menyurat dan IMB, kata terdakwa dalam persidangan yang digelar senin [14/8/2017] di PN,Tipikor jalan Kapten A.Rivai Palembang

Sementara Kajari Lahat, Helmi,SH, melalui Kasi Pidsus Rifki ditemui diruang kantornya didampingi jaksa Ari Apriyansyah. SH, selasa [15/8/2018] ia menerangkan kepada LAHATAKTUAL.COM, bahwa sidang lanjutan terdakwa Parlen Pardede kades manggul non aktif , sidang lanjutan kemarin yang di gelar di PN Tipikor jalan kapten rivai, Palembang, baru sebatas saksi – saksi

Untuk Sidang lanjutan pada pekan depan agendanya masih seputar  saksi – saksi dari pengembang dan akan diminta saksi dari pihak Polres Lahat ujar ” Kasi Pidsus Rifki didampingi tim JPU pidsus

Sementara dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang dipimpin Hakim ketua Eliwati,SH, anggota Dr, Syaifudin Zurry, Suryadi, panitera Bainal Haki,

[red/la]

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk Dalam Persidangan Terdakwa Parlen Pardede Akui Terima Uang Rp 123 Juta

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

38 views