Sidang Lapangan Obyek Sengketa Milik Kusnadi Dengan PT. DAS Sempat Alot
Januari 9, 2017 2:31 pm | Published by Admin | No comment
Lahataktual.com – Hari ini senin (9/1/2017) pukul 10.00 wib digelar sidang lapangan tentang ” obyek sengketa ” langsung dipimpin Hakim ketua Agus Pancara,SH didampingi anggota Saiful Brow, SH. Dan Ferdian Martin, SH dari pihak penggugat Penasehat Hukum Anisah Maryani,SH
Sidang lapangan dihadiri dari kuasa hukum tergugat PT.DAS turut didampingi Humas Alam Cobry sempat dimarahi hakim, karena pihak kuasa hukum dari penggugat Anisa Maryani. SH, keberatan dihadirkan saksi dari humas PT. DAS untuk berbicara dalam kesaksian, obyek sengketa,
Karena pihak perusahaan PT. DAS telah mengaku membeli lahan milik kusnadi yang dijelaskan kuasa hukum kepada hakim saat sidang lapangan senin (9/1/2017) yang dihadiri kuasa hukum masing – masing antara penggugat dan tergugat.
Hakim ketua Agus Pancara memutuskan bahwa Senin depan sidang kesimpulan karena perkara ini sudah tujuh bulan belum putus karena kami ditegur kata” hakim ketua Agus Pancara, SH saat gelar sidang ” obyek sengketa ” ucap Agus
Terpisah karena menurut Anisa Maryani, SH selaku kuasa hukum Kusnadi bahwa memiliki sertifikat nomor 12 tahun 2005 yang dikeluarkan BPN Lahat dan ditanda tangani Drs.Tajuddin disaat itu bupati Harunata, apabila mau dibatalkan cacat demi hukum kata ” Anisa sertifikat atas nama Kusnadi dikeluarkan BPN Lahat, itu legal dan syah. pantauan wartawan dalam sidang lapangan obyek sengketa masih alot antara penggugat dan tergugat,
Mantan kades tanjung baru, H. Ahyar menerangkan bahwa lahan yang disengketakan milik Kusnadi dengan PT.DAS lahan tersebut milik Kusnadi ungkap ” Ahyar.
Reporter : red/lahataktual.com
Tidak Ada Komentar untuk Sidang Lapangan Obyek Sengketa Milik Kusnadi Dengan PT. DAS Sempat Alot