PEMBUNUH TUKANG BAKSO DITUNTUT HUKUMAN MATI
Desember 13, 2016 12:49 pm | Published by Admin | No comment
Terdakwa Suardi Dituntut Hukuman Mati
LAHATAKTUAL.COM – Hari ini selasa (13/12/2016) digelar agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suardi bin Suar warga Desa Gedung Agung. Kecamatan Merapi Timur Kabupten Lahat,Sumsel suardi pekerjaan sehari – hari sebagai sopir ia didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, terdakwa dituduhkan melakukan pembunuhan berencana, terhadap keluarga ” juragan bakso Giyarno, Siswati, dan anaknya Reza Bagus Pratama, terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP, jo pasal 55, ayat (1), ke 1 kuhap, satu pelaku teman terdakwa bernama Harun warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pelaku perampokan tewas diterjang pelor saat dilakukan penangkapan oleh tim gagak Polres Lahat TKP di OKU Timur,
Sidang pembacaaan tuntutan digelar selasa (13/12/2016) di PN,Lahat dimulai pukul 10. 45 wib yang dibuka Hakim ketua Agus Pancara, SH,Mhum, sedang pembacaan tuntutan terhadap terdakkwa yang dibacakan JPU Yanuardi,SH terhadap terdakwa Suardi bi suar setelah pembacaan tuntutan oleh JPU ia dituntut hukuman mati
Terpisah selaku PH terdakwa Suardi, yang dituntut hukuman mati Anisah Maryani.S ditemui ruangan Posbakum PN, Lahat, ia mengaku ia ditunjuk oleh hakim untuk mendampingi terdakwa Suardi yang didakwa pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, kata ” Anisah kepada wartawanLAHATAKTUAL.COM, hari ini selasa (13/12/2016) digelar di PN, Lahat dengan sidang pembacaan tuntutan JPU Ketua Kristanto.SH anggota Yanuhardi,SH dan Syamsudin, sementara Hakim langsung dipimpin Ketua PN Lahat, Agus Pancara, SH,Mhum, anggota hakim Verdian Martin,SH. dan Dicky Syarifudin,SH. Panitera Dahlan,SH
Anisah Maryani selaku PH terdakwa Suardi bin Suar, baru kali ini menjadi pengacara mendengar tuntutan Hukuman Mati, kata ” Anisah selama menjadi profesi lawyer sudah 20 tahun yang dibacakan pihak jaksa JPU Yanuardi.SH (Apis/Red)
Tidak Ada Komentar untuk PEMBUNUH TUKANG BAKSO DITUNTUT HUKUMAN MATI