Menu Click to open Menus
HOME » Hangat » PELANTIKAN STAF KHUSUS BUPATI LAHAT MELANGGAR UNDANG UNDANG

PELANTIKAN STAF KHUSUS BUPATI LAHAT MELANGGAR UNDANG UNDANG

September 21, 2019 11:01 am | Published by | No comment


PELANTIKAN STAF KHUSUS BUPATI LAHAT MELANGGAR UNDANG UNDANG ?

LAHAT – Pirdaus Alamsyah selaku Koordinator Front Anak Bangsa Menggugat (FRABAM) Lahat Provinsi Sumatra Selatan mengkritisi terkait pengangkatan staf khusus oleh Bupati Lahat

Karena hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang – undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus.

“ Kemendagri sudah dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus bupati maupun walikota “ jelas Oong panggilan akrabnya.

Menurutnya bahwa, staf khusus itu tidak ada di kabupaten/kota. Struktur itu tidak ada, yang ada staf ahli dan itu berasal dari pejabat struktural. Kebijakan kepala daerah bupati/walikota mengangkat staf khusus merupakan kebijakan balas jasa, berdasarkan kepentingan maupun kedekatan semata.

“ Kepala Daerah sepenuhnya harus berpegang pada peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007, dimana telah sangat jelas mengatur perihal organisasi perangkat daerah. Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada,” terangnya.

Bupati Lahat menurut Oong , harus segera mencabut pengangkatan Staf Khusus . Pasalnya salah staf khusus yang diangkat oleh Bupati Lahat ,merupakan kakak kandung dan tim sukses pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Juni 2018 lalu.

Oong juga mempertanyakan apa dasarnya Bupati mengangkat staf khusus, sedangkan dalam struktur pemerintahan sudah ada staf ahli dan asisten yang akan membantu kerja Bupati. Jadi pengangkatan staf khusus itu hanya mubazir anggaran saja.

“Apa dasarnya Bupati mengangkat staf khusus, sedangkan Bupati sudah punya staf ahli dan asisten yang akan membantunya, atau pengangkatan staf khusus sekedar untuk balas jasa,” ujar Oong tegas

Senada dikatakan Dodo Arman tokoh masyarakat Lahat , menurutnya apa yang dilakukan oleh Bupati Lahat telah menabrak undang – undang dan peraturan yang berkenaan dengan tata kelola pemerintahan, yang nantinya akan berdampak kepada keuangan daerah, karena staf khusus itu akan mendapat imbalan dan fasilitas yang dibiaya oleh daerah.

“Staf khusus yang diangkat bupati tentunya mendapat imbalan berupa gaji dan fasilitas lainnya, dari mana anggaran untuk membayar itu semua, apakah gaji dan tunjangan bupati yang digunakan untuk membayarnya,” ujar Dodo

Saat ini, lanjut Dodo, Kabupaten Lahat dalam keadaan defisit anggaran, tidak semestinya bupati mengangkat staf khusus, seharusnya bupati mengarahkan dan memberdayakan staf ahli serta asisten yang ada. Atau apakah bupati sekedar ingin membalas jasa para pendukungnya sehingga mereka diangkat menjadi staf khusus. Kalau memang itu alasannya maka Bupati membuka celah untuk menjadikan Bumi Seganti Setungguan mengalami devisit selamanya.

“ Tidak ada satu pun peraturan nasional yang secara tegas mengatur jabatan tersebut, saya pertanyakan jabatan staf khusus, apa landasan hukum dan konstitusionalnya “ terang Dodo lagi.

Dodo juga menambahkan bahwa persoalan dasar hukum merupakan dampak atau efek dari persoalan sesungguhnya, yaitu soal kinerja dan perilaku dari orang-orang tertentu yang memegang jabatan staf khusus tersebut.Sering terjadi staf khusus bupati menjadi perpanjangan tangan bupati untuk tujuan-tujuan yang tidak semestinya dilakukan, misalnya menjadi calo proyek, calo jabatan.

Selain itu, pengangkatan mereka seringkali karena kedekatan ideologis.

“ Istilah staf khusus kepala daerah bupati/walikota, tidak dikenal dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jelas bertentangan dengan undang-undang, untuk itu saya mengingatkan bupati untuk mengkaji kembali pengangkatan MC dan kawan kawan CS sebagai staf khusus, karena bertentangan dengan undang-undang dan regulasinya tidak ada,” saran Dodo

Permasalahannya, lanjut Dodo adalah apabila pengangkatan staf khusus bupati penggajiannya dianggarkan melalui belanja daerah, jelas akan merugikan keuangan daerah dan potensi keranah tindak pidana korupsi (Tipikor) terbuka lebar.

Pasalnya sebelumnya pada jaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), keberadaan staf khusus pernah menjadi polemik, membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menanggapi dengan serius bahwa kehadiran para staf khusus bagi kepala daerah kurang dirasakan manfaatnya.

Polemik tersebut pada akhirnya ditanggapi oleh Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara (Menpan) E.E. Mangindaan, yang menyatakan bahwa.

“Staf khusus melekat pada jabatan politik, tapi tidak termasuk untuk kepala daerah. Hanya Presiden dan Menteri yang boleh mengangkat staf khusus,” namun pernyataan Menpan tersebut tidak membawa pengaruh apapun karena tidak ditindak lanjuti dalam bentuk suatu peraturan atau keputusan, bahkan pernyataan tersebut oleh sebagian pakar hukum dianggap kontradiktif.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di era pemerintahan SBY dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus bupati maupun walikota.

“Staf khusus itu tidak ada di kabupaten/kota. Struktur itu tidak ada. Yang ada staf ahli dan itu berasal dari pejabat struktural. Untuk kabupaten/kota, staf ahli harus merupakan pegawai negeri sipil dengan golongan kepangkatan eselon II b,” ujar Mendagri seperti dilansir METRO di Jakarta, Rabu (21/8) lalu.

Menurut Gamawan, kebijakan ini perlu diketahui setiap kepala daerah. Agar jangan sampai melakukan pengangkatan penjabat hanya berdasarkan kepentingan maupun kedekatan semata.

Namun sepenuhnya harus berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007, dimana telah sangat jelas mengatur perihal organisasi perangkat daerah. Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada.

“Karena itu bisa kita cek ke sana, apakah pengangkatan staf khusus oleh bupati/ walikota sudah jelas berdasarkan hukum yang berlaku. Pembentukan organisasi pemerintahan itu dilandasi PP 41 tahun 2007, kalau nggak masuk PP, tidak bisa,” tegasnya.

Saat ditanya apakah dimungkinkan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 37 tahun 2010?, Gamawan kembali dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak dimungkinkan.

“Itu tidak memungkinkan. Kita tidak mengenal itu. Kalau tetap dilakukan harus ada pertanggungawabannya. Bayar gajinya darimana?” ujarnya.

EDitor : Daus

Categorised in: , , ,

Tidak Ada Komentar untuk PELANTIKAN STAF KHUSUS BUPATI LAHAT MELANGGAR UNDANG UNDANG

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

573 views